Krisis Ekonomi, Alasan 14 Pengedar Sabu di Gowa yang Diamankan

ZONATIMES.COM, Gowa – Polres Gowa kembali mengamankan 14 pelaku penyalahgunaan narkoba dan 15,41 Gram Sabu di kabupaten Gowa. Kepolisian mengungkapkan berbagai modus dan motif para pelaku saat dilakukan interogasi, Selasa (04/8/2020).

Kasubag Humas Polres Gowa, Tambunan mengatakan, atas perbuatan para pelaku dapat dipersangkakan dengan berbagai pasal, yaitu UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 20 tahun penjara.

“Dari seluruh barang bukti yang berhasil disita diketahui bahwa sabu yang dimiliki para pelaku didapatkan atau dibeli di wilayah Makassar kemudian diedarkan di kabupaten Gowa dengan sasaran kalangan swasta hingga buruh bangunan,” ungkap Tambunan.

Dari latar belakang para pelaku umumnya telah berkeluarga dan motif melakukan aksi disebabkan masalah ekonomi yang mana para pelaku membutuhkan biaya hidup.

“Sejak 19 Juli hingga 03 Agustus 2020 Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menyita 15,41 gram sabu dan mengamankan terduga pelaku sebanyak 14 orang,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gowa mengatakan, komitmen Polres Gowa sudah jelas bahwa, akan melakukan tindakan hukum dan menumpas para pelaku.

“Jika masih ada yang terus mencoba coba melakukan aksi di kabupaten Gowa ini dan kami tidak akan segan segan melakukan tindakan tegas,” tegas AKBP. Boy Samola. (*)