Marah Sama Anak Kandungnya, Ibu Ini Lampiaskan Pukulannya ke Anak Tirinya, Hingga Meninggal

ZONATIMES.COM, Bogor – Seorang balita berinisial SU (4) meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar, mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Diketahui saat ibu tirinya Zulfia (20) bersama dengan tetangganya membawanya ke Puskesmas Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor Rabu lalu 11 September 2019.

Petugas Puskesmas saat pemeriksaan, ia menduga hasil penganiayaan, sebab di bagian tengkoraknya retak.

Petugas pun melaporkan hasil temuannya ke kantor polisi terdekat, hingga kejadian itu terungkap, ternyata kematian balita itu, karena dianiaya oleh ibu tirinya Zulfia (20).

Setelah kasus ini terungkap, motif ibu muda itu, menganiaya anak tirinya lantaran kesal dengan perilaku SA. Puncak penganiayaan itu terjadi saat Zulfa melihat SA buang air kecil di celana.

Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, Zulfa kerap menyiksa anak tirinya secara sadis.

“Puncak kekesalannya itu pada Sabtu 7 September 2019 karena korban buang air di celana. Dia (Zulfa) kesal lalu mencubit dan membenturkan kepala korban ke tembok,” kata Hendri, Kamis 19 September 2019.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka tega melakukan penganiayaan tersebut karena usianya yang terbilang sangat muda. Ditambah, sang suami yang jarang dirumah bekerja di luar kota.

“Pelaku kan masih 20 tahun, kemudian dia punya anak sekitar satu tahun setengah itu usia yang sangat labil menurut saya. Dengan kondisi tertekan mengasuh dua anak, kesal sama anak kandung dilampiaskan ke anak tirinya,” kata dia.

“Tersangka juga punya anak kandung usia 1,5 tahun kalau anaknya buat kesal dia lampiaskan juga ke korban (anak tiri). Pada akhirnya, korban sakit demam dibawa ke Puskesmas tapi sudah meninggal,” katanya.

Zonatimes.com
Ibu tiri pelaku pembunuhan ke balita di Bogor sekarang diproses polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman 15 tahun penjara. Dalam waktu dekat kita akan serahkan berkasnya ke pihak JPU,” jelasnya.

Leave a Comment