Mendekam 36 Hari Dibalik Jeruji Besi, Jurnalis Asrul Akhirnya Ditangguhkan

ZONATIMES.COM, Makassar – Muh Asrul, jurnalis yang ditahan Polda Sulsel gegara pemberitaan dugaan korupsi di Kota Palopo akhirnya ditangguhkan setelah 36 hari mendekam dibalik jeruji.

Surat penangguhan resmi dikeluarkan Dirkrimsus Polda Sulsel tertanggal (6/3/2020). Tercacat Muh. Asrul ditahan sejak tanggal (30/01/2020) hingga akhirnya dipulangkan dan dijemput langsung oleh istrinya didampingi kuasa hukum, Jumat, (6/3/2020) malam.

“Tadi sore, saya dihubungi pihak penyidik Polda Sulsel. Malamnya saya ke Polda,” ucap Andi Hasrianti, istri Muh Asrul.

Sebelumnya, Muhammad Arsyad, Koordinator tim hukum Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi dan tim hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) untuk Asrul mendapatkan surat jawaban Dewan Pers yang diteken Ketua Dewan Pers M Nuh.

Surat ini mempertegas bahwa sesungguhnya kasus Asrul adalah kasus pers. Aturannya juga sudah jelas, mekanisme sengketa pers. Asrul tak perlu ditangkap apalagi ditahan, Ia ditangkap karena aktivitasnya sebagai jurnalis.

Kriminalisasi Pers dengan jerat ITE, begitu terbentang di depan mata kita, hari-hari belakangan ini.

“Semoga polisi bisa memahaminya sebagai sebuah tindakan yang sesungguhnya mencederai demokrasi dan hak asasi manusia itu sendiri. Karya jurnalistik bukanlah kejahatan, dan para jurnalis sudah sepantasnya dibela, dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya,” papar Arsyad, Jumat (6/3/2020) hari ini melaporkan kasus Muh Asrul ke Kapolri, Propam Mabes Polri, dan Komnas HAM.