Nyamar Perangkat Desa, Polisi Tangkap Oknum Wartawan Pemeras Rp 25 Juta di Sinjai

ZONATIMES.COM, Sinjai – Oknum wartawan inisal AA ditangkap polisi setelah melakukan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap pemerintah desa di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, didampingi Wakapolres Sinjai, Kompol Sarifuddin, selaku Ketua Tim Saber Pungli saat pers release live streaming mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

“Dugaan tindak pidana ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/101/VI/2020/SPKT/Res Sinjai, tanggal 22 Juni 2020,” ucap AKBP Iwan Irmawan di ruang lobi Parama Satwika Polres Sinjai, Selasa (23/6/2020).

AKBP Iwan Irmawan menjelaskan kronologis kejadian kasus ini. Awalnya Tim Saber Pungli Kabupaten Sinjai mendapat informasi dari masyarakat tentang pengancaman dan pemerasan terhadap perangkat Desa Bongki, Lengkese, Kecamatan Sinjai Timur.

Tim Saber Pungli lalu melakukan penyamaran sebagai perangkat desa bertempat di Jalan Kelapa, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, dipimpin Kanit Tipikor Polres Sinjai Ipda Sangkala.

Pada saat kejadian pelaku sementara berbicara dengan korban Muhammad Rusli (Sekdes Bongki Lengkese), menyerahkan uang sejumlah Rp25 juta dan kemudian pelaku langsung diamankan dengan barang buktinya.

AKBP Iwan Irmawan menjelaskan, modus operandi pelaku mengancam korban akan mengekspos berita melalui media online tentang penggunaan anggaran Desa Bongki Lengkese, apabila tidak menyiapkan sejumlah uang Rp25 juta.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang pecahan Rp50.000 berjumlah Rp25 juta, 1 unit handpone merek Vivo E12 warna hitam, 1 unit handphone merek Lenovo putih, 2 buah kartu identitas anggota/ID card pers, dan 3 buah stempel,” beber AKBP Iwan Irmawan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368, 369, dan 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” terangnya. (hms)