Pelaku Penganiayaan Petugas Pos Covid-19 di Gowa Ditangkap, Polisi: Pegawai Dishub Makassar

ZONATIMES.COM, Gowa – Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) kota Makassar AS (39) ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa atas dugaan penganiyaan terhadap petugas pengamanan Covid-19.

Rasbullah (50) dan Lukman Harun Pure (46) adalah korban dugaan penganiyaan oleh warga Gowa itu pada saat pengamanan Covid-19 di kabupaten Gowa.

Korban diketahui Rasbullah adalah seorang Kepala Bidang Angkutan Dishub kabupaten Gowa sedangkan Lukman Ops LLAJ Dishub kabupaten Gowa.

Pelaku AS ditangkap atas dugaan penganiyaan kepada petugas pengamanan Covid-19 yang terjadi pada Jumat 08 Mei 2020 sekitar pukul 17.30 Wita di jalan Tun Abdul Razak kabupaten Gowa.

Berawal saat rekan korban Rasbullah sementara bertugas di Pos Covid-19 di jalan Tun Abdul Razak kelurahan Paccinongang kecamatan Somba Opu kabupaten Gowa.

Pada saat itu korban menghentikan kendaraan pelaku untuk memberi prioritas kepada mobil Ambulance yang melintas yang sedang mengangkut jenazah diduga koban Covid 19.

Namun pelaku tidak terima terjadi adu mulut, karena melihat kejadian terhadap rekannya lalu korban Lukman yang merupakan honorer Dishub kabupaten Gowa datang untuk melerai namun pelaku emosi kemudian melakukan penganiayaan.

Selanjutnya Tim Anti Bandit Polres Gowa dipimpin IPDA Imran melakukan penyelidikan setalah menerima laporan, dalam waktu singkat pelaku berhasil diringkus dikediamannya di Bontobaddo kelurahan Bontoramba Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa pada Jumat (07/05/2020) pukul 22.30 Wita.

“Pelaku berinisial AS (39) merupakan warga Kabupaten Gowa dan diketahui merupakan oknum pegawai Dishub Kota Makassar,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan keteranganya, Sabtu (9/5/2020)

Tambunan juga menegaskan bahwa Polres Gowa akan tegas kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana khususnya kepada para petugas yang sementara beraktivitas melaksanakan tugas di lapangan dan secara khusus disaat kondisi COVID-19 ini. (rls/hms)