Pria Jeneponto Ditikam di Gowa Saat Temui Istri yang Kawin Lari

ZONATIMES.COM, Gowa – Kamis (28/5/2020) malam, seorang pria warga kabupaten Jeneponto, M Said (32) menjadi korban penikaman di depan SPBU Tanetea, desa Bonto Sunggu, kecamatan Bajeng, kabupaten Gowa, Sulsel.

Tak hanya Said yang jadi korban penikaman dalam peristiwa itu. Dua korban penikaman lainnya, yakni, masing-masing, Wiwin (22) dan Muhammad Fadel (39). Pelaku, FT (42) diduga selingkuhan atau pria kawin lari dengan istri Said, yaitu Mariati.

Ketiga korban pun dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, Wiwin menghembuskan nafas terakhirnya saat menjalani perawatan di Puskesmas Bajeng karena mengalami luka tusukan senjata tajam pada bagian perut.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, peristiwa penikaman itu terjadi sekitar pukul 19.30 WITA. FT menikam tiga orang sekaligus dan membuat salah satu korban bernama Wiwin meninggal.

“Para korban dibawa ke Puskesmas Bajeng namun korban Wiwin dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas. Sementara, Said dan Muhammad Fadel dirujuk ke rumah sakit Syech Yusuf Kabupaten Gowa guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,” jelas AKP. M. Tambunan saat menggelar konferensi pers, Jumat (29/5/2020).

Dalam peristiwa itu, Tambunan menjelaskan, kejadiannya berawal saat Said bersama anak dan ponakannya melakukan kunjungan ke keluarga dalam rangka momentum idulfitri.

Namun, saat dalam perjalanan, lanjut Tambunan, Said melihat sang istri Mariati bersama pelaku FT yang diduga telah kawin lari sejak pada (5/5/2019) lalu. Mereka berdua dilihat oleh Said di sebuah kios yang sementara menjual semangka.

“Melihat sang istri bersama pria lain lalu suami Mariati (Said) mendatangi kios tersebut. Karena sang istri kaget atas kedatangan sang suami. Lalu Mariati kemudian berlari kearah pelaku (FT),” jelas Tambunan.

Setelah itu Said mengikuti sang istri. Pelaku tidak terima kemudian mencabut badik lalu menikam suami Mariati (Said). Setelah Said ditikam, kemudian berlanjut ke Wiwin ponakan Said. Fadel yang ingin menolong Wiwin juga ditikam oleh FT.

Setelah ketiganya ditikam, lanjut Tambunan pelaku pun melarikan diri bersama perempuan Mariati istri korban. Dan pelaku saat ini sementara dilakukan pencarian dan pengajaran oleh tim anti bandit dan unit Reskrim Polsek Bajeng dan di back up tim Resmob Polda Sulsel.

Adapun barang bukti yang diamankan di TKP dibawa ke Polsek Bajeng untuk proses hukum lebih lanjut dan terkait perbuatannya selanjutnya penyidik menerapkan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Gowa, AKBP Boy F Samola memastikan akan bertindak tegas terhadap pelaku. Dia juga meminta FT untuk segera menyerahkan diri.

“Kemudian kepada pihak keluarga kami harap menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Polres Gowa serta tidak melakukan aksi balas dendam,” pungkasnya.