Sanksi Pidana Ancam Pelaku Pembongkaran Makam Korban Covid-19 di Parepare

ZONATIMES.COM, SULSEL – Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpen mengungkap adanya pembongkaran makam korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Seperti dalam pemberitaan Beritasulsel.com, Minggu (14/3/2021) ada 7 makam yang dibongkar di TPU Bilalangnge, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulsel.

Pada Selasa (16/3/2021), 3 dari 7 jenazah yang hilang ditemukan di Kabupaten Pinrang. Ketiga jenazah itu dimakamkan ulang di Perkuburan Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Kebetulan, ketiga jenazah yang kini ditemukan itu memang korban Covid-19 asal Kabupaten Pinrang yang dimakamkan di Kota Parepare.

Sementara 4 jenazah lainnya dipindahkan ke Perkuburan Sari Minyak di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Jenazah yang dipindahkan itu rata-rata dikuburkan kurang lebih 40 hari.

Atas kasus tersebut, Zulpen menjelaskan ada 14 pelaku pembongkaran makam yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28).

Tersangka melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara.

Menurut pengakuan pelaku seperti yang dijelaskan Zulpen, pemindahan pemakaman jenazah dilakukan atas amanah yang disampaikan almarhum melalui mimpi.

Saat ini, jenazah yang sudah terlanjur dipindahkan belum di kembalikan ke pemakaman Covid-19 di Kota Parepare. Pihak kepolisian menunggu hasil koordinasi dengan Satgas Covid-19.