Satu Pelaku Curas di Makassar yang Viral di Media Sosial Ditangkap Polisi

ZONATIMES.COM, Makassar – Seorang pria, Alhabsyih alias Hambsih (20 tahun) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Makassar yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Pelaku ditangkap di Jalan Urip Sumiharjo belakang masjid Ridha Allah, Kelurahan Tello Kecamatan Panakukang, Kota Makassar pada Minggu, (25/10/2020) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, IPTU Muhlis mengatakan, pelaku curas ditangkap berawal dari informasi keberadaan pelaku di wilayah perintis Kemerdekaan. Kemudian Anggota Opsnal Polsek Tamalanrea dan Personel Resmob Polsek Biringkanya menuju alamat tersebut.

“Informasi diperoleh yakni di Jalan Urio Sumiharjo belakang Masjid Ridha Allah. Kemudian mengamankan pelaku yakni Alhabsyih alias Hambsih,” kata Muhlis, Selasa (27/10/2020).

“Kemudian pelaku diamnkan di Kemapolsek Tamalanrea untuk dilakukan Introgasi serta dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti serta rekan pelaku,” tambah dia.

Dari hasil interogasi, kata Muhlis, pelaku membenarkan tindakan pencurian tersebut yang terekam kamera CCTV yang viral di media sosial. Pada saat kejadian aksi pencurian pelaku ditemani seorang rekannya.

“Saat kejadian Alhabsyih (pelaku) ditemani seorang rekannya inisial DN (DPO), yang mana pelaku berperan sebagai joki mengendarai sepeda motor (mengenakan jaket kuning) serta Lk. DN (DPO) turun berperan mengambil tas milik korban dengan mengancam korban menggunakan Sebilah Parang,” terang Muhlis.

Sebelumnya, kata Muhlis, pelaku sempat kabur ke Kota Kendari usai mengatahui aksi pencuriannya terekam CCTV dan viral di media sosial. Kemudian baru kembali ke kota Makassar pada pertengahan Oktober 2020.

“Alhabsyih dan DN (DPO) telah empat kali melakukan pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Tamalanrea,” terang Muhlis.

Pada penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang Bukti berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Soul GT warna Abu-abu Hitam, 1 (satu) Buah Jaket Maxim berwana Kuning, 1 (satu) bilah Parang sepanjang Kurang 45cm dan 2 (dua) Unit Hanphone yang diduga hasil dari Tindak Pidan Pencurian.