SE Kapolri soal Kasus UU ITE, Tersangka Tak Perlu Ditahan Jika Minta Maaf

ZONATIMES.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran soal penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Listyo bahkan mengatakan penyidik tak perlu melakukan penahanan jika tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf.

Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

Melalui surat telegram tersebut, Kapolri Listyo memberikan pedoman penanganan kasus Undang-Undang ITE agar memberikan rasa keadilan.

Listyo meminta, pihak kepolisian memantau perkembangan pemanfaatan ruang digital dengan setiap dinamika permasalahan yang ada. Maka, penyidik perlu memahami budaya beretika di ruang digital.

Dalam surat edaran tersebut, Listyo meminta agar polisi menginventarisasi permasalahan dan dampak bagi masyarakat atas kasus-kasus Undang-Undang ITE. Caranya dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Lalu, dalam menerima laporan, penyidik perlu membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik. Hal itu dilakukan sebelum menjatuhkan pidana.

Hal lain yang juga penting adalah, penyidik membangun komunikasi dengan pihak yang bersengketa. Utamanya korban agar membuka ruang mediasi.

Kapolri Listyo juga meminta agar gelar perkara pihak kepolisian di daerah-daerah melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Listyo menegaskan, agar penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir.