Sengketa Tanah, PN Makassar Tolak Gugatan Sugianto Halim

ZONATIMES.COM, Makassar – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya membacakan putusan gugatan. Penggugat perdata Nomor 317/ PDTG/2018/PN Mks.

Diketahui Sugianto Halim melakukan gugatan yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ottpo de Ruiter SH melawan Haji Mustari Ago sebagai tergugat 1 dan Deja ahli waris juga turut tergugat.

Gugatannya terkait tanah rincik milik Deja yang terletak di Jalan Mongonsidi Baru Kelurahan Rappocini Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

“Sangat senang dengan putusan majelis hakim. Kerena sesuai dengan apa yang kami inginkan dan harapan tergugat,” kata Yusuf Rajab SH MH selaku kuasa hukum para tergugat, Selasa, 16 Oktober 2019.

Yusuf Rajab juga mengatakan, apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim yang di Ketuai Denny Lumban Tobing SH MH itu sudah tepat dan obyektif.

Sebab menurutnya penggugat ini, secara hukum terbukti menggunakan surat dan ahli waris yang salah dalam gugatannya.(Dhani Harlan).

Leave a Comment