Ulah 3 Oknum LSM Peras Kades di Wajo, Barang Bukti Uang Rp 8,9 Juta

ZONATIMES.COM, SULSEL – Oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan tindak pidana pemerasan terhadap kepala desa di Kabupaten Wajo, Sulsel. Mereka adalah BA, AR dan RE. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan pasal 55-56 turut serta dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa, Kamis (25/3/2021) dikutip dari Beritasulsel.com.

Hukuman bagi pelaku tindak pidana pemerasan tertuang dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 8,9 juta, 4 unit handphone, dan 1 bundel laporan pengaduan LSM.

Pihak kepolisian juga mengamankan 1 unit mobil Agya warna silver No. Pol DD 1723 TJ.

AKP Muhammad Warpa juga meluruskan informasi yang beredar bahwa tersangka dibebaskan. “Bilamana para tersangka tidak kooperatif, maka penanganan wajib lapor akan dievaluasi. Proses hukumnya tetap jalan hingga berkas perkara lengkap,” paparnya.

“Kami responsif menangani kasus ini, atas informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan di mana korbannya kepala desa yang dilakukan oknum LSM,” pungkas AKP Muhammad Warpa.