Kanit Regident Polres Gowa Sosialisasi Syarat Penerbitan SIM Internasional

ZONATIMES.COM, Gowa – Kanit Regident Sat Lantas Gowa Ipda Ardiansyah mensosialisasikan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional di ruang Satuan Pelaksana penyelenggara adminstrasi SIM Polres Gowa, Senin (20/04/2020).

IPDA Ardiansyah mengatakan SIM Internasional merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang hendak mengemudi atau melakukan road trip di luar negeri.

Berikut persyaratan berkas yang harus dilengkapi untuk membuat SIM Internasional. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi, berkas yang perlu dipersiapkan adalah:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 1 lembar.
2. Fotocopy SIM nasional yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.
3. Fotocopy paspor yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.
4. Materai Rp6.000 sebanyak 1 lembar.
5. Pas foto terbaru dengan ukuran 4cmx6cm dengan latar belakang biru sebanyak 3 lembar. Disarankan untuk menggunakan pakaian formal, seperti kemeja dan dasi untuk laki-laki serta blazer untuk perempuan.

“Semua berkas yang disebutkan diatas perlu Anda fotokopy sesuai dengan ukuran aslinya jangan diperbesar dan gunting, semua berkas tersebut di bawa ke Korlantas Polri bagian pelayanan SIM Internasional yang berlokasi di Jl. MT. Haryono – Jakarta Selatan,” jelas Ipda Ardiansyah.

Di ruang yang berbeda Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH membenarkan bahwa pihaknya gencar mensosialisasikan Penerbitan SIM internasional di media cetak dan Media elektronik guna masyarakat mengetahui tata cara pembuatan SIM Internasional.