Lantik 62 Kepala Desa, Bupati Bulukumba Larang Pesta Syukuran

ZONATIEMS.COM, Bulukumba – Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali melantik 62 kepala desa se- kabupaten Bulukumba melalui video conference, dan 9 diantaranya dari perwakilan tiap kecamatan dilantik langsung di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu 15 April 2020.

Para kepala desa ini dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45-236 Tahun 2020 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pada 62 Desa Untuk Masa Jabatan Tahun 2020-2026 tertanggal 3 April 2020. Mereka terpilih melalui pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Maret 2020 yang lalu.

Karena dalam kondisi tanggap darurat Covid-19, acara pelantikan ini tidak seperti biasanya. Pelaksanaanya harus mengikuti standar protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dengan menjaga jarak dan penggunaan masker untuk para undangan.

Yang hadir dalam pelantikan di sembilan lokasi pun juga dibatasi dan dijaga ketat. Selain kades yang dilantik, yang hadir hanya pendampingnya 1 orang, perwakilan BPD 1 orang dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) 1 orang. Khusus di Ruang Pola Kantor Bupati, dihadiri oleh Wakil Bupati dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta Ketua Pengadilan Negeri.

Dalam sambutannya, Bupati AM Sukri Sappewali mewanti-wanti kepala desa yang baru saja dilantik untuk tidak melaksanakan pesta syukuran. “Jika ada yang melakukan pesta, maka akan berurusan dengan pihak kepolisian,” tegasnya.

Saat ini, ia meminta para kepala desa yang dilantik dan kepala desa lainnya untuk fokus dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. Para kepala desa bisa melakukan refocusing dana desa untuk membiayai penanggulangan wabah Covid-19 seperti biaya jaring pengaman sosial bagi warga desanya yang terdampak.

“Melakukan gerakan produksi masker 1000 buah per desa yang diperuntukkan untuk warga desa dengan memaksimalkan sumber daya di desa,” kata dia.

Selain itu, melaksanakan kegiatan Padat Karya Tunai untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat, khususnya bagi warga yang terdampak secara ekonomi karena wabah Covid-19. Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai ini, harus tetap memperhatikan standar protokol kesehatan.

Senantiasa menghimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, jaga jarak sampai wabah ini mereda. Meminta kepada warga pendatang di wilayah desa masing-masing untuk isolasi diri di rumah dan berkoordinasi dengan tim medis untuk pengecekan kesehatannya.

Dikatakan lebih lanjut, Gugus Tugas Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa harus senantiasa memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial, gotong royong untuk bersama-sama melawan wabah Covid-19.

“Jangan sampai terjadi penolakan terhadap warga yang terpapar Positif Corona, atau pun yang masih berstatus ODP dan PDP. Justru mereka inilah yang harus kita bantu bersama agar mereka sembuh,” tegasnya.

Terkait penggunaan Dana Desa untuk penanganan Covid-19, Kepala Desa diminta untuk tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparan, efektif dan efisien serta bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat.(A3/Hms).