Aturan Moda Transportasi yang Dilarang pada 6-17 Mei 2021

ZONATIMES.COM, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan peraturan Menhub Nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Aturan tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19.

Jubir Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/4/2021) menjelaskan, pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada 6-17 Mei 2021.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.

Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.

Untuk pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, dan TNI.

Aturan lengkap larangan mudik ini ada dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.