BJ Habibie Wafat, Pemerintah Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 3 Hari

Zonatimes.com – Mentari Kesekretariatan Negara (Mensesneg) Republik Indonesia (RI) Pratikno terbitkan surat seruan yang bersifat sangat segera dalam hal mengibarkan bendera setengah tiang memberikan penghormatan kepada Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie.

Seruan pengibaran bendera setengah tiang itu merupakan hari berkabung Indonesia atas meninggalnya Rabu, 11 September 2019 Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie sebagai Presiden RI ke 3.

Pengibaran bendera tersebut akan dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut mulai besok 12-14 September 2019.

Dengan mengacu pada Pasal 24 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Surat instruksi Mentari Kesekretariatan Negara (Mensesneg) Republik Indonesia

Surat  yang bernomor, B-1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019. Ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya, pimpinan lembaga negara, gubernur bank Indonesia, menteri, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, pimpinan lembaga non struktural, pimpinan lembaga struktural non kementerian, subernur, walikota se Indonesia, pimpinan BUMN/BUMD, kepala kementerian luar negeri.

Surat seruan mengibarkan bendera setengah tiang dan hari berkabung Indonesia disahkan sendiri oleh Mensesneg RI Pratikno, Rabu 11 September 2019.

Leave a Comment