Dana Haji 2021 Bisa Dikembalikan, Ini Syaratnya

ZONATIMES.COM, Jakarta – Sama seperti tahun lalu, pemerintah kembali mengumumkan bahwa tahun ini tidak ada pemberangkatan haji. Alasannya tak lain karena pandemi Covid-19 yang juga belum terkendali.

Keputusan pemerintah terkait pembatalan Haji 2021 cukup menarik perhatian masyarakat. Salah satu yang paling disorot ialah dana haji.

Masyarakat memperdebatkan penggunaan dana haji, dan juga mengenai pengembalian dana kepada calon jamaah haji. Bahkan ada yang mengharapkan dana haji bisa dikembalikan.

Dilansir Merdeka.com, Ketua Umum Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, dana haji 2021 bisa dikembalikan. Baik untuk pelunasan maupun pengambilan secara penuh. “Dana haji bisa dikembalikan mau pelunasan saja atau full silakan,” ujar Syam.

Syam melanjutkan, meski dapat diambil kembali, akan ada konsekuensi biaya pembatalan bila dibatalkan secara keseluruhan. Besaran biaya pembatalan tersebut diatur oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Namun di PIHK ada konsekuensi biaya pembatalan jika batal seluruhnya,” kata Syam.

Syam melanjutkan, PIHK yang dimaksud dalam hal ini adalah travel penyelenggara keberangkatan haji dan umroh. Sementara itu, untuk calon jemaah haji reguler pengurusannya dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama masing-masing provinsi.

“Jika haji reguler bisa langsung menghubungi kantor Kementerian Agama setempat,” paparnya.

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon jemaah untuk pembatalan yaitu, calon jemaah mengajukan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dengan surat pernyataan pengambilan dana kembali.

Kemudian, calon jemaah juga diharuskan membawa dokumen yakni fotocopy kartu keluarga (KK), KTP, surat nikah jika bersuami atau istri, dan rekening dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) atau rupiah. “Diharuskan juga membawa bukti setoran haji dan identitas pendukungnya seperti yang sudah dijelaskan,” kata Syam.

Nantinya, kelengkapan surat-surat dan pernyataan akan dikirim ke Kementerian Agama untuk dibuat surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar dapat mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.

Maka dari itu, jemaah bisa mengambil dana haji dengan syarat yang telah ditentukan Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi).