Hati-hati! Merokok Sembarangan Didenda Rp 50 Juta, Mulai 2020

ZONATIMES.COM, Bandung – Pelarangan merokok disembarang tempat, bakal diberlakukan di Kabupaten Bandung, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Demi mengoptimalkan implementasi dari peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda KTR.

Selain itu juga untuk menjalankannya maka diatur dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 700/Kep-523-Dinkes/2019 Tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satfgas) Penegak KTR.

Diketahui, Satgas akan mulai melakukan penindakan, bagi perokok yang melanggar yang rencananya bakal dimulai 1 Januari 2020.

Demikian disampaikan, Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Ekjah) Kabupaten Bandung H. Marlan, di kompleks Pemkab Bandung, dilansir ayo Semarang, Selasa, 12 November 2019.

Dalam perda, ditentukan delapan KTR yang terbagi menjadi dua kriteria. Lima KTR dilarang menyediakan tempat khusus merokok (smoking area) dan merupakan KTR yang bebas asap rokok hingga batas terluar.

“Fasilitas Layanan Kesehatan, tempat proses belajar, tempat anak bermain, rempat Ibadah dan angkutan umum, tidak boleh menyediakan smoking area. Bahkan dalam radius 100 meter dilarang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan rokok, baik itu merokok, menjual, membeli, memproduksi maupun mengiklankan produk rokok,” ujar Marlan.

Sedangkan tiga KTR lainnya, diperbolehkan menyediakan smoking area. Diantaranya tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.

“Kami contohkan di kawasan pemkab ini, dibuat beberapa gazebo khusus untuk para perokok. Jadi intinya, Perda KTR dibuat bukan untuk melarang orang merokok, tapi membatasi orang merokok agar memberikan kenyamanan bagi mereka yang tidak merokok,” tuturnya.

Bagi pelanggar Perda KTR, diungkapkan akan mendapatkan sanksi yang diberikan bervariasi, dimulai teguran, peringatan tertulis, sampai pidana.

“Untuk pidana, diberlakukan Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Hukumannya maksimal 7 hari kurungan, atau denda maksimal Rp50 juta,” kata Marlan

Marlan berharap dengan diberlakukannya Perda KTR, tidak ada lagi masyarakat yang merokok sembarangan.

Leave a Comment