Kemenkes Gratiskan Swab Antigen untuk Masyarakat di Desa Mulai 9-22 Februari 2021

ZONATIMES.COM,- Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai pada 9-22 Februari 2021 di wilayah Jawa dan Bali. PPKM ini berbasis mikro yang skalanya di desa/kelurahan.

Adapun aturan PPKM berskala mikro berdasarkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona atau Covid-19.

Dalam implementasi PPKM skala mikro, pembatasan aktivitas dilakukan dengan pemantauan zona risiko Covid-19 tingkat desa/kelurahan di wilayah Bali dan Jawa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menyediakan tes swab antigen gratis untuk masyarakat selama PPKM Mikro.

Selama PPKM Mikro 9-22 Februari 2021, pemerintah akan menggencarkan 3T, yakni tracing, testing, dan treatment. Tes tersebut akan dilakukan Puskesmas masing-masing.

Tracing di desa/kelurahan di wilayah Bali-Jawa dilakukan secara aktif oleh Babinsa, Babinkamtibmas yang telah dididik Kemenkes sebagai tracer.

Apabila ada masyarakat yang terdeteksi positif Covid-19, maka langsung dilakukan isolasi. Sementara TNI akan melakukan pelacakan kontak oleh pasien yang terkonfirmasi positif.

Selama PPKM skala mikro berlangsung, pemerintah juga memberikan bantuan dasar kepada masyarakat. Bantuan dilakukan oleh Polri dan TNI.

Ketentuan PPKM Mikro Bali-Jawa

Dalam penerapan PPKM mikro, pemerintah mengizinkan aktivitas kerja di kantor sebanyak 50% dari kapasitas ruang. Sementara, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring.

Untuk sektor esensial, diperbolehkan beroperasi 100% selama mematuhi protokol kesehatan.

Jam operasional pada pusat perbelanjaan dilonggarkan. Dari sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 menjadi 21.00.

Pelonggaran juga berlaku untuk aktivitas makan dan minum di rumah makan. Dari yang sebelumnya kapasitas 25% menjadi 50%. Dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.

Adapun kegiatan konstruksi, diperbolehkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan.

Untuk tempat ibadah, kapasitas dibatasi maksimal 50%. Namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan di fasilitas umum dan transportasi umum, memerlukan pengaturan kapasitas dan jam operasional dengan protokol kesehatan.

Semua ketentuan aturan selama PPKM mikro Bali-Jawa berlaku mulai di tingkat kabupaten/kota sampai di desa/kelurahan.