PB PMII Desak Pemerintah Cabut Pelarangan Organisasi Ekstra Masuk Kampus

ZONATIMES.COM, Jakarta – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendesak pencabutan SK Dirjen Dikti RI Nomor 26/DIKTI/2002 tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus.

Aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan diterapkan karena saat ini mahasiswa kian terbuka dan dewasa dalam menyikapi perbedaan politik.

Demikian disampaikan PB PMII dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.

Selain PB PMII, RDP tersebut juga diikuti sejumlah organisasi kepemudaan lain seperti Ansor, Pemuda Muhammadiyah, GMNI, PMKRI, dan HMI.

“Kita menyampaikan apa yang kita lihat dan apa yang kita rasakan,” kata Sektetaris Jenderal PB PMII, Sabolah Al Kalamby.

Dia menjelaskan, kehidupan kampus saat ini begitu terbuka. Akses mahasiswa terhadap berbagai informasi terkait dinamika politik juga hampir tidak ada batasan.

“Kondisi tersebut membuat para mahasiswa terbiasa dengan perbedaan pendapat dan aspirasi politik sehingga kekhawatiran jika organisasi ekstra kampus masuk dalam kampus akan membuat perpecahan di kalangan mahasiswa sudah tidak lagi relevan,” ujarnya.

Sabolah meyakini kehadiran organisasi ekstra kampus dalam kehidupan kampus akan membuat para mahasiswa kian dewasa dalam menyikapi perbedaan dan terbiasa menyalurkan aspirasi mereka dalam koridor-koridor demokrasi. Kehadiran organisasi ekstra kampus dalam kehidupan kampus juga akan menjadi ruang baru bagi upaya mencegah paham radikalisme di kalangan mahasiswa. Organisasi ekstra kampus seperti PMII, GMNI, PMKRI, HMI, dan IMM selama ini telah terbukti komitmen mereka terhadap Pancasila dan NKRI.

“Jadi kami berharap agar para anggota DPR bisa membantu menyuarakan aspirasi kami agar SK Dirjen Dikti RI Nomor 26/DIKTI/2002 tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus segera dicabut,” katanya.

Dalam kesempatan itu PB PMII juga mendukung upaya revisi UU Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kepemudaan oleh DPR. Dalam proses revisinya, PB PMII meminta agar para OKP dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik.

Selain itu PB PMII juga ada peninjauan ulang Pemenristekdikti RI Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Mendorong pemerintah memperkuat sinergitas dan kerja sama di bidang kepemudaan kepada berbagai lembaga dan kementerian sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2017.

“Kami juga meminta kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk bersinergi dengan OKP-OKP di daerah,” katanya.(sindo/amm)

Leave a Comment