Perintah Jokowi: Polri Harus Selektif Sikapi Laporan Pelanggaran Undang-Undang ITE

ZONATIMES.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Mengingat belakangan ini kata Presiden Jokowi sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan Undang-Undang ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” kata Jokowi seperti dilihat di akun Twitter resminya, Selasa, 16 Februari 2021.

Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas.

Selain itu lanjutnya, pengawasan implementasi penegakan Undang-Undang ITE harus ditingkatkan agar berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

UU ITE, kata Jokowi, memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ucapnya.

Meski demikian, presiden tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari Undang-Undang ITE. (Rid)