Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan Pemudik hingga 24 Mei 2021

ZONATIMES.COM, Jakarta – Polri memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021. Dimana sebelumnya, hanya berlaku 6-17 Mei 2021.

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan operasi ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). “Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021,” kata Rudy dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/5/2021).

Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik lebaran. Ia menyebut, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021.

“Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD,” ujarnya.

Setidaknya, ada 381 posko penyekatan mudik lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kebijakan pelarangan mudik bertujuan menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.

Saat mudik lebaran, biasanya masyarakat akan bersilaturahim atau mengunjungi keluarga atau kerabat. Kegiatan ini, kata Listyo, meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia.