Razia PSBB, Pelanggar Tidak Hafal Pancasila dan Pilih Nyanyi Balonku

ZONATIMES.COM. Nasional – Razia Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dengan penerapan sanksi Pergub 41 tahun 2020 mulai dilakukan oleh Satlantas Jakarta Pusat bersama Dinas Perhubungan di cek point Tugu Tani, pada Kamis (14/5/2020).

Meski pelaksanaan PSBB sudah lewat dari satu bulan, para pengendara masih banyak yang melanggar, seperti tidak memakai masker.

Selain diberi surat teguran, para pelanggar juga diminta untuk menyanyikan lagu wajib, membaca Pancasila, bahkan dihukum push up oleh petugas.

Mereka yang melanggar diminta untuk memilih untuk menyanyikan lagu nasional dana membaca Pancasila atau membayar denda sebesar Rp 250 ribu.

Banyak dari pelanggar lebih memilih dikenakan sanksi menyanyi dibanding membayar. Namun dalam pelaksanaannya, banyak dari mereka yang tidak hafal lagu Indonesia Raya dan Pancasila.

Razia Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dengan penerapan sanksi ini akan terus dilakukan hingga wabah virus covid-19 ini berakhir.

Source: (kompas.com)