Terbaru, Satgas Covid- 19 Tegaskan Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Tetap Dilarang

ZONATIMES.COM, Jakarta – Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru larangan mudik lebaran 2021. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito secara tegas mengatakan, mudik dalam bentuk apapun dilarang.

Berbagai jenis mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi tetap dilarang. “Mohon dipahami bahwa SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik,” ucap Wiku dikutip Inews.id Jumat (7/5/2021)

Wiku mengatakan tujuannya mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke orang lainnya. Menurutnya mudik bisa memicu berkumpulnya banyak orang dalan satu tempat.

Pasalnya, kebijakan peniadaan mudik menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat. Dari laporan yang diterima Satgas Penanganan Covid-19, terjadi penumpukan penumpang angkutan umum yang tidak bisa melewati pintu penyekatan akibat tidak memenuhi syarat perjalanan.

Wiku pun meminta masyarakat memahami dengan baik kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasikan sebelumnya.

Namun demikian, Wiku mengatakan jika sektor esensial masih bisa beroperasi untuk kelancaran sosial ekonomi.  “Namun, kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” ujarnya.

Terkait kegiatan di sektor-sektor esensial ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penularan dalam satu wilayah. Karena operasionalnya telah diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kabupaten/kota maupun PPKM Mikro, baik melalui pengaturan kapasitas hingga jam operasionalnya.

Untuk lebih jelasnya, wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud ialah di Sulawesi Selatan terdapat di Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. Di Sumatera Utara terdapat di Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.