Paket Sabu Diselipkan di Celana, Sopir Palopo-Morowali Ditangkap Polisi

ZONATIMES.COM, Palopo – Diduga pengguna dan pengedar barang terlarang narkotika jenis sabu, ditangkap polisi di sebuah tempat pencucian mobil Jalan Dr Ratulangi, Keluarahan Rampoang, Bara, Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu, 7 Desember 2019.

Terduga pelaku bernama Frengki Sarunggu, 56 tahun ditangkap berawal dari laporan masyarakat. Diketahui Frengki bekerja sebagai sopir jurusan, Palopo – Morowali.

Dari pemeriksaan dilokasi penangkapan, dipimpin oleh
KBO Narkoba Ipda Abdianto dan Kanit Opsnal Narkoba Aipda Ismail, menemukan barang terlarang berupa sabu, terduga pelaku juga mengaku kalau terlarang itu miliknya.

“Penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) sachet sabu berat 5, 20 Kg, siap edar yang disimpan di saku celana sebelah kiri, pelaku korban mengakui barang bukti sabu adalah miliknya untuk dijual dalam wilayah kota Palopo,” keterangannya seperti dengan rilisan polisi.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan polisi, satu unit handphone merek Nokia warna putih No GSM 085 242 835 906, dua sendok shabu warna bening dan uang tunai sejumlah Rp 2.000.000.

Selanjutnya pelaku dan Barang BuktiĀ  dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Leave a Comment