Pendemo Rusuh Tolak UU Ciptaker di Makassar, 11 Ditahan, 1 Positif Narkoba

ZONATIMES.COM, Makassar – Polisi tetapkan 11 tersangka pengrusakan Kantor Nasdem Kota Makassar, dan Pembakaran Mobil Ambulance. Mereka merupaka kelompok perusuh berkedok pengunjuk rasa.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo merilis hasil pemerikasaan 21 orang yang diamankan dari aksi anarkis pengrusakan kantor Nasdem dan pembakaran mobil ambulance yang terjadi pada Kamis 22 oktober 2020 di Jl AP Pettarani Makassar.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara ada 11 orang yang ditetapkan tersangka kasus pengrusakan kantor Nasdem dan pembakaran mobil ambulance,” kata Ibrahim.

Ibrahim merincikan ke 11 pelaku tersebut terdiri dari mahasiswa 5 orang, pelajar 3 orang dan masyarakat umum 3 orang. Sedangkan 10 orang yang tidak terbukti melakukan pengrusakan tersebut, 9 orang dikembalikan kepada orang tua atau keluarga dan 1 orang diserahkan ke Sat Narkoba karena terbukti hasil tes urinenya positif.

Sebagaimana diketahui, unjuk rasa mahasiswa yang menamankan diri Aliansi Mahasiswa Makassar (MAKAR) dan Gerakan Rakyat Makassar, yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan AP Pettarani, Makassar berakhir anarkis dan ricuh, Kamis (22/10/2020) malam.

Dalam aksi anarkis tersebut, 1 Unit mobil Ambulance partai di kantor DPC Partai Nasdem Kota Makassar didorong oleh massa ketengah jalan selanjutnya dibakar. Selain itu, kantor DPC Partai Nasdem kota Makassar juga dirusak , beberapa kendaaran motor dan mobil yang terparkir didepan kantor DPC Partai Nasdem kota Makassar juga rusak akibat lemparan batu

Selain itu, aksi anarkis juga merusak CCTV yang berada ditiang listrik pertigaan Jl. Raya Pendidikan – Jl. AP. Pettarani Makassar dengan menggunakan bambu dan batu.dan melempari papan reklame yang ada didepan kompleks Telkom dengan menggunakan Molotov sehingga separuh dari papan reklame terbakar.

Tak sampai disitu, 4 buah lampu penerangan mini market indomaret mengalami pecah akibat lemparan batu, 3 pos pintu masuk hotel Claro Makassar mengalami pecah akibat lemparan batu, Kaca mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI mengalami pecah akibat lemparan batu, Pagar depan kampus UNM Gunung. Sari mengalami rusak, Pos security kampus UNM Gunung. Sari mengalami pecah akibat lemparan batu, dan Pintu kaca basement gedung Pinisi alami pecah akibat lemparan batu.

“Kericuhan ini memang sudah di rencanakan oleh para perusuh ini, jadi unjuk rasa ini hanya modus namun hal tersebut bukan hal yang membenarkan perbuatan anarkis mereka, mereka ini kelompok yang terdiri dari gabungan masyarakat dan juga ada mahasiswa dari universitas yang berbeda dengan membentuk aliansi dengan nama makar,” kata Ibrahim.

Ibrahim menambahkan Kasus ini masih akan dikembangkan dan didalami, terkait kelompok apa dan orang-orang yang berkontribusi dan mensuppport atau hal-hal lain ada keterkaitan kelompok perusuh ini.

11 pelaku yang ditetapkan tersangka pengrusakan Kantor Partai Nasdem Makassar dan pembakaran Mobil Ambulans tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan pasal 187 Jo pasal 55 KUHPidana.