Polemik Bansos COVID-19, Ombudsman Akan Usulkan Kadinsos Makassar Diganti

ZONATIMES.COM, Makassar – Bantuan sosial terkait virus Corona atau Covid-19 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini menjadi polemik di berbagai pihak kalangan masyarakat.

Ombudsman Kota Makassar mengaku pelaporan dan keluhan yang diterimanya dari masyarakat selama ini didominasi terkait pendistribusian Bansos Covid-19 yang tidak merata atau tidak tepat sasaran.

Terkait itu, Kepala Ombudsman Kota Makassar, Ihwan Patiroy mengatakan bahwa yang mengatahui soal mekanisme pendistribusian Bansos Covid-19 itu adalah pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial Kota Makassar.

“Penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran merupakan kunci dari suksesnya implementasi program ini. Namun, selama ini data penerima bantuan sosial tidak pernah diterima oleh Ombudsman Kota Makassar,” ungkap Ihwan, Selasa (03/06/2020).

Ihwan mengaku telah melayangkan surat kepada Dinas Sosial Kota Makassar soal data penerima Bansos Covid-19, namun belum ada jawaban dari pihaknya.

“Kami telah melayangkan surat kepada Dinas Sosial Makassar, terkait dengan laporan data-data penerima Bansos Covid-19, tapi sampai saat ini belum ada jawaban,” jelasnya.

Terkait dengan itu, Ihwan akan menindaklanjuti kepada Pemerintah Kota Makassar untuk mengusulkan penggantian Kepala Dinas Sosial Kota Makassar.

“Kami akan segera menindaklanjuti hal ini kepada Pj Walikota Makassar untuk mengusulkan pengganti Kepala Dinas Sosial Kota Makassar jikalau 14 hari kedepan Dinsos masih juga tidak Kooperatif,” tegas Ihwan.

“Dinas Sosial Kota Makassar kurang koperatif, ketika pihak Ombudsman meminta klarifikasi laporan data yang berhak menerima bantuan sosial terdampak Covid-19,” lanjut paparnya.

Ditambah, menurut Assisten Komisioner bidang Kemitraan dan Jaringan Ombudsman Makassar Ikhsan W. Kangka, selain melayangkan surat, pihaknya juga telah melakukan mediasi ke Dinsos Kota Makassar lewat via Telepon dan WhatsApp.

“Kalau hingga saat ini masih kita bangun komunikasi tapi belum ada respon,” kata Ikhsan.