Polisi Akan Proses Hukum Pengambilan Paksa Jenazah dan Penyebar Hoax RS Bisnis COVID-19

ZONATIMES.COM, MAKASSAR – Maraknya kejadian pengambilan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dari rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Merespon kejadian itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo menegaskan akan diproses hukum warga yang masih nekad mengambil paksa jenazah PDP yang menolak penerapan protokol Covid-19.

“Kami warning yang mengambil paksa mayat PDP di rumah sakit itu merupakan pidana dan akan kita proses,” tegas Kombes Ibrahim Tompo.

Ibrahim juga menegaskan, Polda Sulsel akan menindak tegas para pelaku yang mencoba meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 seperti penyebaran berita bohong.

“Pelaku penyebaran berita bohong tentang rumah sakit menjadikan virus corona atau Covid-19 sebagai lahan bisnis, termasuk provokasi penolakan Rapid Test,” ucapnya.

Pihaknya pun akan terus melakukan patroli di dunia maya dan terus mengejar para pelaku tersebut guna memprosesnya secara hukum.

“Kita prihatin dengan pemikiran yang dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, padahal apa yang dilakukan oleh pemerintah hanya untuk kepentingan masyarakat umum, sedangkan opini tentang bisnis Covid 19, provokasi tidak mau rapid test, itu merupakan opini yang dibangun untuk memperkeruh suasana, diharapkan agar masyarakat jangan terpengaruh dengan issu tersebut karena akan menyesatkan dan merugikan bagi masyarakat,” jelas Ibrahim.