Polisi Tangkap 4 Warga Luwu Saat Asyik Main Qiu Qiu

ZONATIMES.COM, Luwu – Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu lakukan tindak cepat tanggap yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. Faisal Syam, S.H, S.Ik.

4 Warga di Dusun Sagena, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan digerebek dan ditangkap karena diduga melakukan perjudian kartu jenis Qiu Qiu.

Penangkapan itu terjadi di salah satu rumah warga terduga pelaku bernama Muh. Annur alias Sifa saat asyik bermain judi jenis Qiu Qiu Rabu, 20 November 2019 pukul 14.40 Wita.

Informasi yang berhasil dihimpun, permainan pelaku menggunakan gula-gula merek kopiko dengan cara menukar uang dengan gula-gula kopiko seharga 1 biji gula-gula kopiko Rp 5.000.

Hal demikian diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP. Faisal Syam, S.H, S.Ik bahwa terduga pelaku telah diamankan kepolisian.

“Kami telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku perjudian kartu domino,” kata AKP Faisal Syam.

Ada pun nama-nama 4 terduga pelaku perjudian disebutakan, Muh. Annur Als. Bapak Sifa (23), Aswan Ahmad Als Bapak Abian (35), Risman Als Bapak Asra (34), dan Pawit Tiri Als Bapak Masdor (46).

“Semuanya terduga pelaku perjudian berasal dari Dusun Sagena, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu,” kata dia.

Adapun bukti pelaku yang berhasil diamankan diantaranya, 2 dos kartu jenis domino merk ABCD, 80 gula-gula merek kopiko sebagai uang para terduga pelaku, uang lasangan Rp 400.000 dan 3 unit handphone milik terduga pelaku.

Ke 4 pelaku telah dibawa pihak Kepolisian Polres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut serta dengan barang buktinya.

Leave a Comment