Dinas Sosial Gowa Berlakukan Pelayanan Online

ZONATIMES.COM, Gowa – Satu persatu pelayanan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Gowa mulai memberlakukan pelayanan secara online. Setelah Disdukcapil, kini Dinas Sosial turut melakukan hal yang sama demi memutus rantai penyebaran covid-19 khususnya di Kabupaten Gowa dengan mengurangi tempat berkumpulnya orang banyak.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin mengungkapkan hal ini dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 dengan mengedepankan social distancing, jaga jarak atau mengurangi tempat berkumpul yang terhitung sejak 17 Maret hingga 31 Maret 2020.

“Kami memberlakukan ini agar pemberian layanan tetap berjalan dengan baik tanpa harus ke Dinas Sosial tapi tetap terlayani dengan maksimal dengan nomor yang telah kita tentukan,” ungkapnya saat dihubungi via telepon seluler, Rabu (18/3/2020).

Adapun pelayanan yang dilayani secara online yakni pengusulan dan pengecekan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merupakan dokumen yang tidak mendesak. Cukup mengirim foto kartu keluarga (NIK dan No KK jelas) dan dokumen pendukung lainnya seperti foto KTP dan foto rumah melalui 08114448284 dimulai pukul 08.00-15.00 setiap hari kerja.

Kendati demikian, untuk pengurusan dokumen yang sangat penting atau urgent, Dinas Sosial tetap melayani secara langsung. Hanya saja dengan memperhatikan jarak dan kebersihan seperti menggunakan hand sanitizer yang telah disiapkan disetiap sudut sebelum memasuki ruangan pelayanan.

“Setelah adanya surat edaran bupati senin lalu, kami mengambil langkah ini dengan melayani secara langsung dan online tetapi untuk pelayanan langsung khusus yang benar-benar sangat penting seperti pengurusan Jampersal (Jaminan Persalinan) dan KIP (Kartu Indonesia Pintar) kuliah yang membutuhkan tanda tangan. Selain dua ini kami hanya melayani via whatsapp,” jelasnya.

Adapun alur yang ditentukan untuk pelayanan langsung, masyarakat terlebih dahulu mengirim berkasnya di nomor 085224789818 atau 085299507997 lalu mendatangi Kantor Pelayanan Dinas Sosial yang dibuka pukul 10:00 – 12:00 dan 14:00 – 15:00.

Olehnya melalui kebijakan ini, Kadis Sosial berharap masyarakat bisa mengerti dengan terus menerapkan pola hidup bersih dan menjaga jarak, tidak bertemu, tidak berkumpul, untuk Gowa agar bebas dari penularan covid-19.