Dua Mantan Koruptor Kerja di Dinas PU Takalar, LSM Gergaji: Bupati Harusnya Sudah Dipecat

ZONATIMES.COM, Takalar – Bupati Takalar dinilai tidak melihat aturan-aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), pasalnya menempatkan beberapa mantan narapidana kasus korupsi di Dinas PU.

Dua mantan narapidana yang ditempatkan di Dinas PU, ada yang sebagai kepala seksi di bidang Bina Marga dan satu kepala ULP Pemerintah Kabupaten Takalar.

Bukti keputusan pernah terjerat kasus korupsi (foto: Jaya)

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakalyat Menagih Janji (LSM Gergaji), Haji Imran Rajab Mursalin mengatakan, bupati Takalar telah melanggar peraturan ASN terkait dengan penempatan mantan narapidana di jabatan-jabatan tersebut, yang seharusnya di pecat.

“Sesuai dengan Putusan Mahkama Agung RI Nomor 4402 K/Pid /2011 tanggal 09 Februari 2012 atas nama (terpidana) Muh. Irfan, S.T, M.Si Bin Syarifuddin, melanggar Pasal 3 UU No31 Tahun 1999 tentang Korupsi di Kabupaten Jeneponto saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Jeneponto,” jelas Imran ke awak media Senin, 30 September 2019.

Lanjut kata dia, Muh.Irfan menjabat Kepala ULP Pemda Takalar, yang mana bahwa, tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal yang sama dilakukan dengan yang lalu.

“Saya meminta kepada Bupati Takalar agar segera memproses dan memecat orang tersebut,” tegasnya.

Masih kata dia, menurutnya yang ditempatkan di Dinas PUPRPKP Kepala Seksi Bidang Bina Marga Abdul Wahab.STĀ  juga pernah menjalani kasus korupsi sesuai dengan Putusan Nomor: 15/PID.SUs.KOR/2014/PT.MKS “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.

Katanya pada saat itu diputuskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding dan telah menjatuhkan putusanĀ  kepada Terdakwa Abdul Wahab.ST.

“Saya pertegas kepada Bupati Takalar Syamsari Kitta agar segera memproses kedua pejabatnya yang pernah menjalani kasus korupsi, yang seharusnya itu sudah di pecat,bbukan dikasih lagi jabatan yang strategis,” tegas Imran.

Leave a Comment