MUI, NU dan Muhammadiyah Barru Sepakat Salat Idul Fitri 1441 H Cukup di Rumah

ZONATIMES.COM, Barru – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Barru, Anregurutta Prof Dr Faried Wadjedy, menyepakati peniadaan salat Id di masjid, mushallah, maupun di tanah lapang.

Gurutta yang juga pimpinan Pondok Pesantren DDI Mangkoso, ikut menandatangani maklumat bersama yang disepakati melalui rapat dengan para Pimpinan Forkopimda Barru, MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah Islamiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan FKUB.

Dalam maklumat bersama, berisi dua poin. Pertama, takbir keliling dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ditiadakan. Kedua, pelaksanaan shalat Id di masjid, mushallah, dan lapangan diganti dengan menggelar shalat Id di rumah masing-masing.

Maklumat yang harus dipatuhi warga ini, mengacu pada fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 mengenai penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19. Begitu pun hasil koordinasi pengurus harian MUI Sulsel dengan para ketua MUI kabupaten/kota yang digelar 2 Mei 2020.

Ditambah lagi surat edaran Menteri Agama RI, dan hasil rapat koordinasi pemerintah provinsi, pemerintah daerah yang dihadiri bupati, wakil bupati, kapolres, dandim, Kakandepag, MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, FKUB, dan Wahdah Islamiyah.

Sebelumnya, Bupati Barru Suardi Saleh mengakui, meniadakan salat Id di masjid dan di tanah lapang, adalah kebijakan yang tidak populer. Tapi demi keselamatan dan daerah kita, pilihan tersebut harus diambil. Mengingat Barru saat ini sudah masuk zona merah pasca-ada 7 warga yang dinyatakan positif.

“Ini kebijakan yang tidak populer. Tapi kami ingin selamatkan masyarakat Kabupaten Barru. Dengan berat hati, kita ambil keputusan ini. Ini yang terbaik untuk keselamatan kita semuanya,” kata Suardi Saleh

Suardi Saleh mengurai, penyebaran Corona begitu sangat cepat dan penularannya mudah. Hal ini bisa dilihat bagaimana lima tim medis di Barru yang ikut tertular setelah menangani satu santri yang positif corona.

Sekadar diketahui, hampir semua kabupaten/kota di Sulsel meniadakan salat Id di masjid dan tanah lapang. Termasuk Sidrap yang sebelumnya membolehkan warganya shalat Id masjid, kini sudah ditarik kembali. Edaran terbarunya, shalat Id cukup di rumah masing-masing. (Rls)