Soal Kasus Pengeroyokan, Kapolsek Tinggimoncong Gowa Ngaku Diintervensi Oknum Wartawan

ZONATIMES.COM, Gowa – Proses hukum kasus pengeroyokan yang ada di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus berlanjut. Kasus tersebut terjadi pada 12 Juni 2020 sebulan lalu.

Tiga pelaku yang terlibat dalam pengeroyoka itu telah resmi dilaporkan oleh korban ke Polsek Tinggimoncong pada tanggal 15 Juni. Dan ketiga pelaku tersebut telah ditahan di kantor Polsek Tinggimoncong.

Namun, dalam proses penyidikan kasus itu, pihak kepolisian Polsek Tinggimoncong mengaku diintervensi oleh oknum wartawan. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadli, Senin (27/7/2020) saat ditemui wartawan di Gowa.

Saat ditemui oknum yang mengaku wartawan itu, kata Hasan Fadli, oknum wartawan itu meminta agar pelaku dibebaskan. Padahal, lanjut Hasan ia tak memiliki kapasitas atau surat kuasa untuk pendamping hukum.

“Segoyanya wartawan itu hanya mengupas berita, mengambil keterangan atau pun baket di dua sisi sehingga belence untuk pemberitaan dan kemudian dipublikasikan,” kata Hasan.

Namun hal tersebut kata Hasan berbeda dengan pemberitaan oknum wartawan tersebut, pihak kepolisian seolah-olah selalu disudutkan. Padahal, lanjutnya, kepolisian telah bekerja sesuai prosedur.

Hasan mengungkapkan bentuk intervensi oknum wartawan tersebut, dikatakan kalau oknum wartawan itu selalu meminta tiga pelaku yang ditahan dibebaskan dan berdamai dengan korban.

Hasan mengaku telah menjelaskan kepada oknum wartawan tersebut, kalau pelaku pengeroyokan itu telah melakukan tindak pidana yang berulang dan satu pihak juga, pelapor (korban) tak ingin mencabut laporannya.

“Betul-betul proses hukum ditegakkan, disisi lain juga pelapor intens tidak mau mencabut laporan,” terang Hasan, katanya kepada oknum wartawan tersebut.

Bahkan kata Hasan, oknum wartawan tersebut mau menghadirkan saksi korban dan saksi yang mau dimunculkan adalah merupakan saksi yang sudah diproses dengan tindak pidana yang sama.

“Sehingga tidak bisa memberikan keterangan antara korban dan saksi pelaku itu sendiri. Dan disini letak kelirunya. Tugas jurnalis bukan mencari saksi-saksi dan mau memaksakan saksi hadir di Polsek,” jelas Hasan.

Dalam kasus pengeroyokan ini pula, Hasan mengungkapkan kalau selama proses hukum dijalankan tak ada media/wartawan yang pernah meminta keterangan, kecuali oknum wartawan tersebut.

Hasan juga menyampaikan kalau kasus pengeroyoka tersebut berkasnya telah ia kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (24/7/2020) kemarin.

“Kasus 170 kita sudah kirim ke JPU tinggal menunggu hasil penelitian untuk ada tambahan ataupun dinyatakan P21. Jika sudah P21 maka penyidik akan menyerahkan barang bukti untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Pada kasus ini, tersangka pelaku, yaitu  AS (26), AD (23) dan RZ (23) dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban, ED (24). (*)