Warga Sinjai Terancam Bahaya Longsor Imbas Tambang Ilegal di Sungai Mangottong

ZONATIMES.COM, Sinjai – Warga yang bermukim di sekitar wilayah Sungai Mengottong, Kabupaten Sinjai Sulsel terancam bahaya longsor imbas tambang ilegal. Air sungai terus mengikis tanah dan sudah mendekati pemukiman warga.

Dilansir dari Beritasulsel.com, salah seorang warga menceritakan keresahannya. “Bahaya ini pak, kemungkinan longsor ini akan meluas bila tidak cepat diantisipasi. Tolong hentikan penyedotan pasir dari dasar Sungai Mangottong karena tebing ini hanya bertumpu pada dasar sungai, sedikit demi sedikit sudah mulai terkikis,” ungkap warga yang enggan disebut namanya Kamis lalu.

“Bila dasar sungai terus terusan disedot, maka tidak menutup kemungkinan tebing ini atau pemukiman warga akan longsor. Begitu pun bila banjir datang, pemukiman warga akan tersapu banjir, jadi tolong hentikan menyedot pasir dari dasar sungai,” sambungnya.

Lebih jauh, ia menceritakan awal mula tambang ilegal itu beroperasi. Awalnya, warga setempat protes karena cemas atas imbas imbarasi yang mengancam pemukiman warga.

Akibat terus mengalami longsor, jarak tepi sungai dengan pemukiman warga sudah dekat. “Namun penyedotan tidak dihentikan malah tambah menjadi jadi,” kata sumber.

Respon Pemilik Tambang

Saat dikonfrimasi Beritasulsel.com, Kamis malam, pemilik tambang atas nama Suka mengatakan bahwa tidak ada yang bisa melarang dirinya melakukan penambangan. Alasannya, lokasi tambang adalah miliknya kemudian jalanan yang dilalui mengangkut material pasir juga adalah miliknya.

“Hanya orang iri yang protes pak, karena lokasi tambang kami yang punya, jalanan juga jalanan kami jadi dimana salahnya. Soal izin, memang saya tidak punya izin tambang,” ucap Suka.

Suka juga mengatakan bahwa ada LSM yang menyuruhnya mengelola tambang tersebut meski tanpa mengantongi izin. LSM tersebut memasang banner dan foto dirinya di area tambang.

“Ada keluargaku pak anggota LSM, dia yang suruh saya kelola itu tambang bahkan ada fotonya itu terpasang di pohon kelapa di lokasi tambang. Ada buku yang dia titip ke saya, dia juga suruh saya memperlihatkan buku tersebut kalau ada pemeriksa,” ucap Suka.

Anggota DPRD Sinjai Andi Jusman yang dikonfirmasi melalui telpon genggamnya mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah pernah di hearing di DPRD Sinjai dengan menghadirkan pembawa aspirasi, pemerintah setempat dalam hal ini Lurah, Camat serta Dinas Lingkungan Hidup Sinjai.

“Dan hasilnya, pemerintah setempat akan melakukan tindakan secara persuasif terlebih dulu ke pemilik tambang. Tapi yang sekarang kami belum tahu, karena kami belum turun ke lokasi. Dan yang terkait oknum LSM, itu tidak boleh, siapa pun yang membekingi yang namanya tambang ilegal, itu tidak boleh,” ungkap Andi Jusman.

Pemerintah Menunggu Laporan Warga

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sinjai, Ramlan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini data yang ia kumpulkan terkait tambang ilegal tersebut sudah ada hanya saja dirinya menunggu laporan masyarakat setempat untuk data tambahan.

“Ada datanya itu sama saya tapi saya butuh data tambahan. Kalau ada masyarakat mengadu ke saya baru saya tindak lanjuti. Sudah saya bikin datanya ini, saya tinggal menunggu data pendukung saja. Suruh saja masyarakat menyurat ke saya, nanti saya tindak lanjuti,” kata Ramlan.

Karena itu, lanjut Ramlan, sungai bukan wewenang pemerintah daerah tapi kewenangan pemerintah provinsi, kemudian izin tambang sungai itu kewenangan pemerintah provinsi bukan pemerintah daerah. “Jadi kita tindak lanjutnya menyampaikan ke provinsi,” jelas Ramlan.