Syarat Pekerja yang Dibolehkan Mudik Lebaran 1442 Hijriah

ZONATIMES.COM, Jakarta – Aturan yang melarang mudik lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Aturan tersebut berlaku bagi Pekerja dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Surat edara tersebut ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia, kepala perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan penanggung jawab perusahaan penempataan pekerja migran Indonesia.

Dalam keterangan pers, Minggu (18/4/2021), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau agar pekerja swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalnana mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021.

Kendati mudik dilarang, pekerja yang mengalami kondisi darurat diperbolehkan mudik.

Kondisi darurat yang dimaksud misalnya ada keluarga yang sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Menurut Ida, pekerja yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).

SIKM bagi pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tandang tangan basah atau elektronik oleh pimpinan perusahaan. SIKM diserta identitas pekerja.

Bagi PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.