UIN Alauddin Putuskan Keringanan UKT, Mahasiswa yang Orangtuanya Meninggal Covid-19 Gratis

ZONATIMES.COM, Makassar – UIN Alauddin Makassar menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di tengah pandemi virus Corona alias Covid-19. Keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut dari Keputusan Kementerian Agama (KMA).

Keputusan itu tertuang dalam SK Rektor UIN Alauddin Makassar Bernomor 491 Tahun 2020 yang terbit pada Kamis, (25/6/2020) dini hari tertanda Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis.

“Pengurangan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nominal Uang Kuliah Tunggal yang telah ditetapkan dan berlaku untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021,” bunyi poin SK itu.

Pihak kampus juga menetapkan untuk perpanjangan waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021yang berlaku sampai dengan tanggal 2 Oktober 2020. Jika sampai batas akhir yang ditentukan mahasiswa tidak melakukan pembayaran, maka dianggap cuti kuliah.

Selain itu cicilan pembayaran Uang Kuliah Tunggal bebas bunga (0%), ketentuan pembayaran diangsur dua kali sejumlah 50% dari total Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa, angsuran pertama dimulai pada tanggal 24 Juli s.d. 31 Agustus 2020, dan angsuran kedua pada 1 September s.d. 2 Oktober 2020, jika tidak melakukan pelunasan pada angsuran kedua, maka mahasiswa dianggap cuti kuliah, dan selanjutnya pembayaran angsuran pertama dijadikan saldo awal untuk pelunasan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa pada Semester berikutnya.

Untuk peringanan atau pemotongan UKT mahasiwa, dengan melalui beberapa syarat, diantaranya tidak menerima beasiswa, dan atau pun orang tuanya PNS. Sementara untuk pembebasan atau gratis UKT, berlaku pada mahasiswa yang orangtuanya meninggal dunia karena Covid-19.

“Meninggal dunia karena pandemi Covid-19, dibuktikan dengan surat kematian dari Rumah Sakit; (berlaku pembebasan pembayaran Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Semester Gasal). Meninggal dunia bukan karena pandemi Covid-19, dibuktikan dengan surat kematian dari Kelurahan/Desa,” jelas dalam poin SK.

Selanjutnya, mengalami pemutusan hubungan kerja, dibuktikan dengan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan/tempat kerja. Mengalami kerugian usaha, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orang Tua yang diketahui Ketua RT/RW, atau dinyatakan pailit dibuktikan dengan Surat Pailit dari
pengadilan/yang berwenang.

Mengalami penutupan tempat usaha, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Setempat; atau Menurun pendapatannya secara signifikan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orang Tua yang diketahui Ketua RT/RW;

Keringanan Uang Kuliah Tunggal tidak diberikan kepada mahasiswa: Orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sedang menerima beasiswa dari pihak manapun.

“Keringanan Uang Kuliah Tunggal berlaku bagi mahasiswa Program Diploma dan Strata Satu (S1) yang sedang menjalankan perkuliahan Semester III, V, VII, IX, XI dan XIII pada Tahun Akademik 2020/202,” lanjut bunyi poin dalam SK tersebut.