ZONATIMES.COM, Makassar – Seakan tak pernah habis hiruk pikuk dan karut-marut perpolitikan di negeri ini silih berganti menyeruak ke tengah permukaan dan tak menemui solusi. Perkara yang satu belum tuntas datang lagi kasus yang baru. Sayangnya dari semua kasus yang terjadi, masyarakat digiring pada satu opini bahwa kebenaran hanyalah milik tuan puan yang berkuasa. Suara kritis dibungkam, yang tak sejalan siap-siap dipersekusi.
Contoh satu kasus saja yang hari-hari ini menghiasi pemberitaan media cetak, media online maupun berita televisi pada pelanggaran protokol kesehatan oleh Habib Rizieq Shihah. Hingga terjadi kasus kehebohan luar biasa dengan ditembaknya laskar anggota FPI sebanyak 6 orang meninggal dunia. Semua kalangan baik ormas Islam, MUI politisi, dan pegiat HAM yang bersimpati dan memiliki hati nurani bersuara dan meminta kasus pembunuhan nyawa rakyat ini diusut tuntas dengan independen.
Sebab ini telah menyederai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Belum reda dan menemui titik terang kasus pembunuhan tersebut, kini kabar mengejutkan kembali beredar, bahwa Polda Metro Jaya resmi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan hajatan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, di mana sebelumnya Habib Rizieq hanya dipanggil sebagai saksi.
Habib Rizieq ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya, yakni, Haris Ubaidilah ketua panita, Ali bin Alwi Alatas ketua panitia, Maman Suryadi penanggungjawab acara, Ahmad Shabri Lubis penanggungjawab acara, dan Habib Idrus kepala seksi acara.
Menanggapi penetapan tersangka atas Habib Rizieq dan jajaran pengurus FPI tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum terkait penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sehingga Indonesia bisa benar-benar aman, tentram dan damai. “Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas saat dihubungi Okezone, Jumat (11/12/2020).
Senada dengan itu, pengacara LBH pelita umat Chandra juga berpendapat bahwa penetapan tersangka pada Habib Rizieq menyalahi hukum. Sebab belum ada kerusuhan, kerusakan, kekacauan yang terjadi, mengapa langsung dipidana dan dijadikan tersangka katanya. Ini mencederai rasa keadilan (Mecusuar, 11/12/2020).
Ya, semua sepakat bahwa hukum harus ditegakkan, namun menegakkan keadilan adalah perkara yang utama. Pihak keamanan terutama polisi mesti bersikap adil dengan menjerat para tersangka lainnya yang pernah melanggar protokol kesehatan. Sebab pelanggaran protokol kesehatan tidak hanya terjadi pada kasus kegiatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq, namun menurut catatan para pejabat dan paslon Pilkada juga banyak yang melakukan pelanggaran serupa.
Pertanyaannya adalah mengapa pihak lain tidak diberlakukan sanksi hukum yang sama atas pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Inilah yang menjadi pertanyaan besar di benak warga masyarakat. Mengapa hukum dan keadilan tebang pilih, pilih kasih dan tak diberlakukan pada mereka yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan?
Maka dari itu, PR besar negara jika memang ingin agar hukum dan keadilan di negeri ini tegak harus serius menjalankannya. Jangan sampai negeri berlandaskan hukum dan menjunjung tinggi hukum hanya menjadi jargon belaka.
Namun akankah hukum dan keadilan dapat tegak di negeri yang menganut demokrasi-sekuler?
Bicara masalah hukum di negeri ini, bukan kali saja terjadi ketidakadilan. Sudah menjadi rahasia umum saat menyangkut kasus hukum yang terjadi pada kasus tertentu, maka hukum kebal dan tumpul jika itu menyangkut urusan mereka yang memiliki kepentingan dan yang berkuasa. Sedangkan di sisi lain, hukum dengan mudah mengeksekusi dan serasa tajam jika itu menyangkut rakyat biasa terlebih yang kontra dan kritis pada rezim.
Inilah fakta yang terjadi di negeri demokrasi-sekuler, semua berlandaskan kepentingan dan kekuasaan. Tak ada keadilan jika itu menyangkut urusan rakyat, namun keadilan hanya untuk segelintir orang yang pro pada maunya rezim dan mereka yang sedang ada di kekuasaan. Mengapa juga hukum hanya menyasar pada mereka yang tak sejalan dengan rezim dan mereka yang lantang menyuarakan kebenaran dan dakwah Islam.
Sudah saatnya negeri ini berubah, kalau ingin kebaikan tentunya harus merubah paradigma dan segala tata aturan bernegara. Jika tata aturan sistem bernegara saat ini sudah tak mampu memberi keamanan dan menjaga ketertiban negara dan rakyat ya harus melek untuk meninggalkannya.
Kemudian mencari alternatif dan merujuk pada sesuatu yang benar dan teruji.
Negeri ini mayoritas muslim, dan Islam sendiri memiliki aturan yang sempurna serta berkeadilan bagi manusia. Seperangkat aturan Islam dicontohkan baginda Rasulullah Saw dan para khulafaur rhasiddin, kemudian para pemimpin Islam untuk mengatur kehidupan bernegara. Selama ratusan abad keadilan hukum dirasakan oleh muslim dan nonmuslim. Sebab sumber hukum berasal dari Allah SWT dengan merujuk pada Al-quran dan Assunnah.
Tak ada kepentingan manusia apalagi kepentingan negara dalam semua kasus hukum, semua dijalakan untuk kemaslahatan umat dan keberkahan negara. Sebab sistem Islam menjamin semua hak manusia untuk terpenuhi. Pemimpinnya amanah, bertanggungjawab dan prioritaskan kepentingan rakyat yang utama.
Demikianlah sejarah telah membuktikan betapa mahsyurnya kepemimpinan Islam.
Tak ada pilihan lain jika menginginkan keberkahan adalah kembali pada jalan yang benar yaitu mencontoh dan mengambil Islam sebagai asas dan aturan bernegara. Demi keadilan, kesejahteraan dan kebaikan bangsa ini ke depan.
Wallahu alam bis showab
Oleh : Nelly, M.Pd. (Akademisi dan Pemerhati Sosial Masyarakat)