ZONATIMES.COM – Banyak diantara kita sering mendengarkan tentang Netralitas dan ASN, tetapi juga banyak diantara kita kurang peduli tentang apa itu Netralitas ASN.
Bicara netralitas adalah bicara tentang bagaimana keadaan dan sikap netral tidak memihak atau bebas sehingga seseorang dapat dikatakan netral apabila ia tidak memihak kepada satu orang atau lebih atau memihak kepada organisasi atau lembaga dalam penentuan sesuatu misalnya organisasi politik.
Aparatur Sipil Negara disingkat ASN adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sering kali berbicara ASN dan Netralitas terkesan sesuatu yang bukan ranahnya masyarakat tapi birokrasi. Padahal masyarakat memiliki kewajiban moral bagaimana mendukung ASN bisa netral sesuai kode etik dan kode perilakunya.
ASN adalah perpanjangan tangan dari pemerintah untuk menjalankan kepemimpinan disetiap sektor. Netralitas ASN adalah menjadi hal yang tidak dapat ditawar lagi. Secara peraturan dan secara etik sudah diatur jelas.
Pemerintah terus berupaya menegakan disiplin ASN terutama dalam mewujudkan birokrasi yang bebas dari KKN, antara lain dengan menerbitkan keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Kalau penulis tidak salah Kementerian PANRB pernah mengeluarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/94/M.SM.00.00/2019 yang mengingatkan pentingnya netralitas dan penegakannya di lingkungan instansi pemerintah. Selain itu juga terdapat imbauan terhadap ASN yang menjadi calon anggota legistalif agar segera diberhentikan dari ASN sesuai dengan ketentuan.
Karena dampak dari ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara pada umumnya, maupun dapat sampai merugikan masyarakat penerima layanan pada khususnya. Meski dituntut netral namun ASN dijamin hak pilihnya dan gunakan hak pilih tersebut dengan baik.
Literasi pada umumnya merujuk kepada seperangkat kemampuan dan keterampilan individu dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, literasi tidak bisa dilepaskan dari kemampuan berbahasa.
Dalam bahasa Latin, istilah literasi disebut sebagai literatus, artinya adalah orang yang belajar. juga menjelaskan bahwa literasi adalah seperangkat keterampilan yang nyata, khususnya keterampilan kognitif dalam membaca dan menulis yang terlepas dari konteks di mana keterampilan yang dimaksud diperoleh, dari siapa keterampilan tersebut diperoleh dan bagaimana cara memperolehnya.
Dari berbagai diskusi dijelaskan bahwa literasi adalah kemampuan atau kualitas melek aksara dimana di dalamnya terdapat kemampuan membaca, menulis dan mengenali serta memahami ide-ide secara visual.
Sebuah ’demokrasi’ hanya akan berkembang sekaligus berkelanjutan di suatu masyarakat yang para warganya adalah pembaca, adalah individu-individu yang merasa perlu untuk membaca, bukan sekadar pendengar dan berbicara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Penegakan Demokrasi adalah lebih akrab di Pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Berdasarkan fakta sejarah, kerentanan ASN dalam politik praktis dipengaruhi oleh keterlibatan ASN dalam menyukseskan salah satu pasangan calon kepala daerah incumbent didasarkan oleh iming-iming promosi jabatan.
Seiring dengan berkembangnya sistem demokrasi, intervensi politik tidak cukup jika hanya diukur dari keterlibatan seseorang sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Dalam konsep demokrasi, hak dasar dan hak asasi tidak bisa dilepaskan dari prinsip kebebasan. Prinsip kebebasan bersifat universal yang meliputi bidang sosial, ekonomi, budaya dan politik yang dituangkan dalam berbagai deklarasi dan perjanjian internasional.
Hak-hak dasar berhubungan dengan pengakuan hukum nasional yang melandasi hakhak lain yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sedangkan hak-hak asasi manusia biasanya memperoleh pengakuan Internasional.
Dalam konteks keilmuan, pencarian makna netralitas akan selalu terkait dengan obyektivitas cara pandang. Dalam kaitan ini, kebenaran objektivitas ilmu hanya dapat dinilai ketika unsur-unsur subjektivitas ilmu tersebut tidak mempengaruhinya atau tidak masuk sebagai salah satu unsur dari bangunan teori-teorinya.
Disini jelas bahwa ilmu pengetahuan akan dikatakan objektif apabila ia terlepas dari unsurunsur lain di luar dirinya, termasuk nilai (value free). Begitu ilmu terbebas dari nilai atau unsurunsur lainnya, maka ilmu dalam keadaan posisi netral, karena ia tidak memihak kepada sesuatu apapun kecuali pada dirinya sendiri (independent).
Objektif artinya bahwa data dapat tersedia untuk penelaahan keilmuan tanpa ada hubungannya dengan karakteristik individual dari seorang ilmuwan. Bebas nilai berarti dikotomi yang tegas antara fakta dan nilai mengharuskan subjek peneliti mengambil jarak dengan semesta dengan bersikap imparsialnetral.
Berdasarkan analogi terhadap netralitas keilmuan, hakikat akan obyektivitas selalu bermuara pada kondisi netral, maka jelas bahwa substansi netral adalah tidak memihak. Sejatinya, kondisi tidak memihak akan terpenuhi jika berada di luar sistem dan tidak memberikan ruang akan intervensi kepentingan.
Saat ini, posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik. Di dalam sistem ini terdapat hubungan sinergi antara Presiden/Kepala Daerah dan wakilnya dengan ASN dalam lingkungan kerja yang saling berpengaruh.
Apalagi hubungan ini menimbulkan implikasi jabatan karier ASN atas dasar kewenangan Presiden dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, kondisi ini akan mengakibatkan ketidaknetralan.
Oleh: Ardiansyah, penulis merupakan PKD Kelurahan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.