ZONATIMES.COM – PSBB adalah singkatan dari pembatasan sosial berskala besar, di mana daerah zona merah akan dibatasi ruang sosialnya yang berimplikasi pada aktivitas ekonomi.
PSBB ini dilakukan sebagai langkah penghentian laju penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang semakin merebak di seluruh provinsi di Indonesia.
Pada penetapan kebijakan PSBB ini semua Usaha mikro kecil menengah (UMKM) akan ditutup kecuali penjual bahan pokok karena dianggap urgent dalam kehidupan dan apabila ditutup berpotensi mengacaukan kehidupan masyarakat.
Artinya dalam kondisi ini akan ada banyak orang yang kehilangan mata pencaharian, para driver ojol, penjual klontongan, pemulung, dan profesi kecil lainnya yang dianggap di luar dari penyedia kebutuhan pokok masyarakat.
Masalahnya adalah dengan pemberlakukan PSBB ini, masyarakat yang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya bergantung pada pekerjaan sehari-hari dan tidak bisa melakukannya karna kebijakan ini, harus melakukan apa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Untuk itu, menerapkan PSBB pemerintah tidak boleh hanya berpikir sangsi bagi para pelanggar tetapi juga berpikir bagaimana meringankan beban masyarakat.
Pemberian sembako kepada masyarakat yang terdampak dari pemberlakuan PSBB ini, karena menyangkut hajat hidup orang yang karena mematuhi aturan PSBB mereka terancam tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Atau menginisiasikan pendirian dapur umum untuk makan gratis bagi masyarakat terdampak, bukan hanya masyarakat kategori miskin tetapi semua masyarakat yang terkendala memenuhi kebutuhan hidup karena kebijakan PSBB ini.
Pendistribusian alat keamanan seperti masker bagi masyarakat yang tidak mampu mengakses alat tersebut, lagi-lagi karena alasan ekonomi.
Menjaga kestabilan pasar, hal ini perlu diperhatikan oleh pemerintah terkait harga pasar apalagi harga kebutuhan pokok.
Jangan sampai dalam masa kebijakan ini, orang yang berekonomi mampu, menghabiskan segala bahan pokok untuk keperluan hidupnya sendiri atau melakukan penimbunan sambil menunggu kelangkaan dan menjual dengan harga tinggi.
Ketika pemerintah tidak mampu mengkontrol pasar, tentu ini akan sangat merugikan masyarakat utamanya ekonomi lemah akibat pandemi Covid-19.
Untuk itu perlu kiranya pemerintah mengantisipasi watak tersebut dengan tetap mengontrol pasar dan juga menghimbau para pengusaha untuk membatasi pembelian setiap konsumen demi terpenuhinya semua kebutuhan masyarat sehingga tidak terjadinya konflik antar masyarakat.
Dalam menerapkan kebijakan ini, pemerintah dituntut untuk terus memantau kondisi masyarakat agar PSBB tidak menimbulkan masalah baru bagi kehidupan masyarakat lainnya.
Penulis: Rahmat, Kader PMII Rayon FEBI UIN Alauddin Makassar cabang Makassar.