Dinas PMD Sinjai Jelaskan Syarat dan Mekanisme Dapatkan BLT Dana Desa

ZONATIMES.COM, Sinjai – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Sinjai Drs. Yuhadi Samad mengatakan bahwa Kemendagri dan Kemndes telah mengeluarkan aturan bahwa dana desa bisa digunakan untuk membantu masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Bantuan ini akan diberikan bagi masyarakat desa yang masuk dalam pendataan relawan Covid-19 yang terdiri RT/RW, Kepala Dusun, tokoh pemuda, PKK dan relawan lainnya yang berada di desa. Masyarakat yang masuk pendataan adalah warga miskin yang terdampak pandemi corona.

Syarat lain, kata Yuhadi, calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja.

“Semuanya kami upayakan tidak tumpang tindih, sehingga warga yang tidak terdata dalam DTKS memungkinkan untuk didata dengan syarat betul-betul mereka layak menerima bantuan,” ungkap Mantan Kadisparbud Sinjai ini dilansir halaman Sinjai, Selasa (5/5/2020)

Lebih lanjut Yuhadi mengatakan, tahapan yang saat ini tengah berlangsung adalah pendataan yang dilakukan oleh para relawan Covod-19 di desa.

Setelah dilakukan pendataan, dilanjutkan verifikasi di tingkat desa melalui musyawarah terbatas. Setelah itu diajukan ke Pemerintah Kabupaten untuk dilakukan pengesahan.

“Kita verifikasi kembali di Kabupaten agar tidak ada tumpang tindih dengan bansos yang disalurkan melalui PKH, BPNT, Bansos dari provinsi, pusat maupun penerima kartu prakerja,” kata Yuhadi.

Berdasarkan petunjuk dari Pemerintah Pusat, pembayaran BLT ini dilakukan selama tiga bulan untuk periode April, Mei dan Juni dengan besaran Rp. 600 ribu per bulan per KK. “Insya Allah untuk tahap pertama di awal bulan Mei sudah bisa kita bayarkan,” katanya.

Sebagai gambaran, desa dengan Dana Desa di bawah Rp 800 juta per tahun akan memberikan BLT maksimal 25 persen dari pagu anggaran. Sementara yang memiliki Dana Desa Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar maksimal mengalokasikan 30 persen dananya untuk BLT. Sedangkan desa yang Dana Desa-nya lebih dari Rp1,2 miliar memberi 35 persen alokasi untuk BLT.