Pemkab Gowa Ringankan Pajak Pelaku Usaha

ZONATIMES.COM, Gowa – Pemerintah Kabupaten Gowa, Bupati Adnan Purichta Ichsan akan memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha khususnya warung-warung, rumah makan dan restoran.

Kebijakan ini diambil di tengah mewabahnya virus corona atau covid-19 khususnya di Kabupaten Gowa. Sehingga tidak mungkin menargetkan setiap bulan pelaku usaha membayar pajak seperti biasanya.

“Kita akan berikan keringanan pajak bagi semua restoran dan tempat-tempat makan yang ada di Gowa. Kondisi ini dikarenakan pendapatan mereka yang menurun sejak adanya wabahnya covid-19,” kata Bupati Adnan saat melakukan teleconference bersama pimpinan SKPD Gowa, Senin (30/3/2020).

Orang nomor satu di Gowa ini menginstruksikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk segera menindaklanjuti kebijakan Pemkab Gowa.

“Saya meminta Kepala Bapenda segera membuat surat penyampaian kepada para wajib pajak, menginformasikan terkait pengurangan pajak yang dibebankan kepada pelaku usaha,” tambah mantan anggota DPRD Provinsi itu.

Sebagimana diketahui pemungutan pajak untuk rumah makan, resto warung dan penginapan di Gowa telah dilakukan secara online dan didampingi oleh Kordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupga) KPK RI wilayah Sulsel. Bahkan sejak Gowa menerapkan sistem online ini memberikan kontribusi positif dalam peningkatan PAD Gowa.

“Kebijakan ini tentunya akan berdampak di PAD kita. Namun bagi Pemkab Gowa memberikan keringanan ini sekaligus untuk tetap mendukung keberlanjutan sektor ekonomi masyarakat Gowa akibat dampak pandemik Covid 19,” pungkas Adnan.