Prof Sumbangan Baja Wujudkan Misi Unhas Jadi Kampus Humaniversity

ZONATIMES.COM – Universitas Hasanuddin (Unhas) mendapat predikat sebagai Kampus Humaniversity atau kampus berbasis humanisme. 

Sebagai sebuah institusi pendidikan, Unhas memiliki tanggung jawab kemanusiaan untuk mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan tersebut itu. Melalui laman pribadinya Sumbanganbaja.id, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur, Prof Sumbangan Baja melalui laman pribadinya sumbanganbaja.id, ia menjelaskan bagaimana Unhas mewujudkan kampus humaniversity. 

“Di bidang keuangan yang menjadi tupoksi kami, konsep humaniversity tersebut diterjemahkan dalam bentuk kebijakan penggratisan dan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT),” tulis Sumbangan Baja. 

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Pertanian Unhas Periode 2014-2018 ini menjelaskan detail jumlah mahasiswa yang mendapat keringanan UKT. “Terdapat sekian ribu mahasiswa yang kami gratiskan dan ringankan biaya perkuliahannya. Mereka yang mendapat keringanan biaya tersebut adalah mahasiswa miskin yang berada di kategori UKT 1,” kata Prof Sumbangan Baja. 

Prof Sumbangan mengatakan, bahwa kebijakan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020, ketika pandemi Covid-19 mulai menerpa dunia, hingga saat ini. Persyaratannya cukup mudah. Para mahasiswa hanya perlu mengajukan permintaan keringanan agar kami bisa melakukan konfirmasi, verifikasi dan validasi datanya.

Keringanan juga diberikan kepada mahasiswa yang sudah menjalani semester 9 dan hanya tersisa 6 SKS. Mereka mendapat potongan pembayaran UKT sebanyak 50 persen.

Keringanan UKT hingga 30% juga diberikan kepada mahasiswa yang penghasilan orangtuanya terdampak akibat pandemi Covid-19. “Kami juga memberikan keringanan pembayaran UKT hingga 30 persen bagi mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi,” jelas Prof Sumbangan Baja. 

Kebijakan ini juga menyasar pula mahasiswa yang hanya menyisakan ujian dan sudah mengurus kelengkapan berkas ujiannya juga diberi keringanan. Meskipun sudah memasuki tenggat waktu pembayaran UKT, para mahasiswa tersebut tidak diwajibkan lagi untuk membayar UKT.