2021 Presiden Jokowi Minta Dikritik Rakyat

ZONATIMES.COM, – Presiden Jokowi meminta rakyat untuk aktif mengkritik. Pernyataan Jokowi yang minta dikritik rakyat disampaikan pada Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman tahun 2020 pada Senin 8 Februari 2021.

Selain meminta masyarakat aktif mengkritik, Jokowi juga mengajak seluruh elemen bangsa berkontribusi dalam perbaikan pelayanan publik.

Di hari Jokowi minta dikritik rakyat, lembaga survei Indikator Politik Indonesia merilis jejak pendapat atas kepuasan publik terhadap Presiden Jokowi. Hanya 62,59 persen responden yang menyatakan puas.

Diberitakan Cnnindonesia.com, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyebut angka itu turun sekitar 5 persen dari 2019.

Kepuasan publik terhadap Presiden Jokowi bahkan mencapai titik terendah sejak 2016.

Sementara itu, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja demokrasi pada pemerintahan Presiden Jokowi hanya 53 persen.

Angka kepuasan kinerja demokrasi sebagai sistem pemerintahan ditentukan pada kepuasan publik terhadap aktor politik yang menjalankan demokrasi.

Kritik dan Pidana Undang-Undang ITE Mengintai

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Sejak Undang-Undang ITE diberlakukan, aturan tersebut sering kali menjerat orang-orang yang kritis terhadap pemerintah.

Melansir Kontan.co.id, kasus pidana menggunakan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga 30 Oktober 2020, mencapai 324 kasus.

Dari 324 kasus pidana di UU ITE, sebanyak 209 orang dijerat dengan pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik.

Kasus lainnya, tercatat 76 kasus dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang ujaran kebencian.

Adapun ujaran kebencian sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan asa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sementara itu, ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Karenanya tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Pernyataan Presiden Jokowi yang minta dikritik rakyat pada Senin 8 Februari 2021 disampaikan di tengah bayang-bayang ancaman jerat hukum UU ITE.