Amien Rais Tegur Perpres Jokowi yang Legalkan Industri Miras

ZONATIMES.COM, JAKARTA – Politikus senior Amien Rais mengkritik Presiden Jokowi yang melegalkan industri minuman keras (Miras).

Kritik Amien Rais karena Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Aturan tersebut adalah dasar hukum yang melegalkan industri miras.

Menurut Amien Rais, Jokowi melakukan langkah yang fatal secara moral dan politik. “Saya yakin sebagian besar umat islam terkajut,” katanya dikutip Zonatimes.com dalam tayangan YouTube Amien Rais Official.

Amien Rais bahkan memberi judul video kritik itu dengan “Presiden Telah Menghancurkan Masa Depan Bangsa #lawankezaliman #tegakkankeadilan”.

”Terperangah karena Pak Jokowi lewat Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, ternyata sudah melegalisasi perdagangan produksi dan juga konsumsi miras,” Amien Rais menjelaskan.

Meski dilegalkan di provinsi tertentu, Amien Rais tetap menilai langkah Jokowi itu sangat fatal.

Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, pemerintah membuka gerbang investasi miras untuk 4 provinsi di Tanah Air. Keempat provinsi tersebut yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Aturan tersebut itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam lampiran III Perpres tersebut tertulis, “Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.”

Adapun jika penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui Perpres tersebut, investasi asing juga diperbolehkan. Nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanga dan bangunan.

Syaratnya, wajib membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.

Presiden Jokowi juga memberi restu investasi miras bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

Dalam daftar 44 dan 45 pada lampiran III tertulis, “Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus”.