DPR Dukung Transgender Miliki Dokumen Kependudukan

ZONATIMES.COM, Jakarta – Transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir.

Tidak dimungkiri, di Indonesia ada banyak orang yang transgender. Termasuk ada yang dari kalangan artis.

Menyikapi fenomena transgender di Indonesia, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mendukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berkomitmen membantu memudahkan para transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

Menurut Luqman, hal tersebut merupakan langkah yang baik. “Saudara-saudara kita yang memilih transgender akan memperoleh kepastian layanan administrasi kependudukan. Sehingga mereka memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai warga negara yang sah,” ujar Luqman Ahad (25/4/2021) seperti dikutip Republika.

Luqman berharap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri segera menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengurusan dokumen kependudukan. Termasuk, pembuatan KTP elektronik bagi transgender.

“Juklak dan juknis ini akan menjadi pedoman dinas kependudukan di kota/kabupaten di seluruh Indonesia,” ujar Luqman.

Ia juga meminta agar Dirjen Dukcapil melakukan sosialisasi atas kebijakan ini kepada masyarakat. Agar nantinya, hal tersebut tak menimbulkan polemik dan perdebatan di publik.

“Jangan sampai kebijakan yang bagus ini kurang bermanfaat di lapangan akibat minimnya sosialisasi kepada masyarakat,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Dukcapil Bantu Transgender Pembuatan KTP-el

Sejalan dengan keinginan politikus PKB itu, Dukcapil pro aktif membantu memudahkan pembuatan KTP-el kaum transgender.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada kaum transgender tanpa diskriminasi.

“Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia,” ujarnya.