Parpol Terima Mahar Politik, Bawaslu Makassar: Pidana 3 Tahun!

ZONATIMES.COM, Makassar-BawasluMakassar tegaskan Partai Politik dilarang menerima imbalan atau mahar politik dalam bentuk apapun pada proses pencalonan walikota di Pilkada 2020.

“Bawaslu Makassar mengingatkan pengurus Partai Politik di Kota Makassar yang akan mengusung pasangan Bakal calon Walikota dan wakil walikota Makassar pada pilwali 2020. Intinya, bagi pengurus yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum pada proses pencalonan tersebut akan mendapatkan sanksi,” tutur Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubla Bawaslu Kota Makassar, Zulfikarnain.

“Kami tegaskan sesuai UU Pilkada no 10 tahun 2016, Pengurus Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang akan mengusung Bakal Calon Walikota dan Walikota Makassar bahwa jika ada yang dengan sengaja melakukan perbuatan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun sebagaimana pada Pasal 47 ayat (1)dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 tahun,“ ungkapnya.

Lebih lanjut, Zulfikarnain menjelaskan bahwa disamping sanksi kurungan, pelaku pelanggaran juga dijerat dengan denda paling sedikit Rp. 300 juta dan paling banyak 1 Milliar.

“Ini kami lakukan dalam rangka pencegahan, sebelum terjadi hal tersebut. Karena kami tak ingin mendengar lagi pelanggaran karena tidak tahu aturannya,” imbuhnya.

Sanski lainnya, kata dia, bagi parpol yang terbukti menerima imbalan pada proses pencalonan walikota dan wakil walikota tidak dapat lagi mengusung calon pada priode berikutnya di daerah yang sama.