Etika Seorang Akuntan Dalam Menjaga Profesionalisme Kerja

ZONATIMES.COM, Makassar – Akuntan publik merupakan seorang akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Seorang akuntan memiliki peran yang sangat besar untuk meningkatkan kualitas mengenai informasi keuangan demi terwujudnya sebuah perekonomian nasional yang sehat. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat yang dilayaninya.

Tidak ada proses mengenai akumulasi dan distribusi sumberdaya mengenai perekonomian yang tidak membutuhkan campur tangan dari profesi seorang akuntan. Eksitensi seorang akuntan berperan penting dan strategis untuk membangun sebuah culture birokrasi dan bisnis yang kuat, serta mampu memegang teguh nilai – nilai etika dan mampu fokus terhadap nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Dalam standar profesi akuntansi publik 2001 SA seksi 230 mengungkapkan bahwa skeptisme profesional auditor sebagai suatu sikap yang mencangkup mengenai pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadap sebuah bukti audit. Kesuksesan profesi seorang akuntan menurut Belsky et al (2004), mengungkapkan bahwa profesi seorang akuntan sangat bergantung pada persepsi publik. Akuntan dalam sebuah konteks profesi dalam bidang bisnis, bersama dengan profesi lainnya, memiliki peran yang signifikan dalam sebuah operasi perusahaan.

Akuntan pada saat ini telah menjadi salah satu profesi yang memiliki dua tanggung jawab dalam menjalankan sebuah pekerjaan profesionalnya, yaitu menjaga kerahasiaan informasi serta menjaga mutu pekerjaan profesionalnya.

Dalam menunjang sebuah profesionalismenya sebagai seorang akuntan, maka seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada standar audit yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Di Indonesia sendiri memiliki peraturan yang mengatur mengenai masalah profesi seorang akuntan pada PP No. 20 Tahun 2005 mengenai praktik akuntan publik.

Didalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa profesi seorang akuntan publik merupakan sebuah profesi yang memiliki peran yang strategis untuk mendukung sebuah perekonomian yang sehat, serta mampu meningkatkan kualitas pada sebuah informasi keuangan.

Profesionalisme merupakan sebuah sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang telah ditugaskan kepadanya. Sikap profesionalisme dalam mengambil sebuah keputusan berdasarkan sebuah pertimbangan yang dimilikinya berdasarkan pengabdian pada profesi dan kewajiban sosial.

Sikap profesionalisme ini akan tercermin melalui sikap – sikap yang dapat ditujukan melalui proses pengaplikasian nilai – nilai intelektual serta pada sebuah keterampilan dalam pekerjaannya. Menjalankan sebuah tugas profesionalismenya, seorang akuntan dituntut untuk mampu mematuhi kode etik profesi.

Kode etik profesi ini merupakan kaidah – kaidah yang menjadi sebuah landasan bagi eksistensi serta sebagai dasar sebuah kepercayaan dari masyarakat. Disamping adanya peraturan dari pemerintah, asosiasi profesi IAI juga telah menyusun beberapa kode etik, yang dimana kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dijabarkan dalam etika kompartemen akuntan untuk mengatur perilaku seorang akuntan yang menjadi anggota dalam IAI yang berpraktik dalam sebuah profesi akuntan publik.

Salah satu hal yang membedakan profesi akuntan dengan profesi yang ada yaitu tanggung jawab profesi akuntan tersebut, dalam melindungi kepentingan publik. Kode etik ini merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional yang tertulis secara tegas yang menyatakan apa yang benar dan baik serta apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik ini mengatur tentang pertanggung jawaban profesi, kompetensi serta kehati – hatian profesional.

Apabila aturan tersebut tidak dipenuhi dengan baik berarti auditor tersebut telah bekerja dibawah standar dan telah melakukan sebuah malpraktek. Ketaatan terhadap kode etik hanya dihasilkan dari program pendidikan yang terencana yang mengatur diri sendiri untuk dapat meningkatkan pemahaman mengenai kode etik. Kesadaran etika dan sikap profesional harus ada pada diri seorang akuntan, mengingat bahwa profesi ini sangat dibutuhkan kepercayaan dari masyarakat luas.

Manusia mengevaluasi penerimaan dari perilaku dengan menggunakan standar perbandingan yang disebut sebagai norma sosial serta mengawasi perilaku dengan menggunakan kontrol sosial.
Dengan adanya pengaruh etika pada diri seorang auditor ini dapat mempengaruhi perilaku auditor dan etis atau tidaknya keputusan yang diambil.

Seorang akuntan yang profesional akan selalu mematuhi setiap prinsip dasar akuntansi yang diantaranya ; integritas, tujuan, kompotensi profesional dan hati – hati, rahasia, serta perilaku profesional. IAPI telah menerbitkan kode etik profesi akuntan yang dipakai sebagai dasar etika dalam memberikan jasa dan pelayanannya. Dalam kode etik tersebut ditetapkan dasar dan aturan harus ditetapkan.

IAPI ini didasarkan pada perkembangan yang terjadi pada tatanan global dunia yang ditandai dengan meningkatnya transaksi korporasi lintas batas negara dan adanya tuntutan transparansi serta akuntabilitas atas penyajian laporan keuangan. Dengan harapan indonesia mampu meningkatkan kompotensi, kualitas, serta daya saing dengan standar profesi dan kode etik yang diakui dan diterima oleh dunia internasional.

Penulis: Farah Nurfadhila (Akuntansi UINAM)