Kebijakan Fiskal dan Peningkatan Peran Ekonomi UMKM, Hapuskan Isu Tak Sedap Pada Pemerintah

ZONATIMES.COM, – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, fiskal berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara. Kata fiskal itu sendiri berasal dari bahasa latin yaitu fiscus yang merupakan nama seseorang yang memiliki atau memegang kekuasaan atas keuangan pada zaman Romawi kuno.

Sedangkan, dalam Bahasa Inggris fiskal disebut fisc yang berarti pembendaharaan atau pengaturan keluar masuknya uang yang ada dalam kerajaan.

Jadi, fiskal ini digunakan untuk menjelaskan bentuk pendapatan negara atau kerajaan yang dikumpulkan dari masyarakat dan oleh pemerintahan Negara atau kerajaan dianggap sebagai pendapatan lalu digunakan untuk pengeluaran dengan program-program untuk mencapai pendapatan nasional, produksi, perekonomian, dan digunakan juga sebagai perangkat keseimbangan dalam perekonomian.

Bicara tentang fiskal, mungkin mengingatkan Anda dengan kabar bahwa pada November 2017 lalu, bank dunia memberikan pinjaman senilai US$300 juta atau setara Rp4,05 triliun.

Pinjaman ini digelontorkan untuk membantu meningkatkan belanja daerah, termasuk dalam hal administrasi pendapatan dan kebijakan perpajakan.

UMKM memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Menurut Bank Indonesia, unit usaha UMKM menempati 99% dari total unit
usaha di Indonesia dengan jumlah 62,9 juta unit usaha. UMKM menyerap 96,9%
dari total penyerapan tenaga kerja dan menyumbang sebesar 60,34% terhadap
produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Awal September 2015, pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi untuk mendorong perekonomian nasional. Salah satu poin kebijakan tersebut ditujukan bagi pemberdayaan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pemerintah memberikan fasilitas subsidi bunga dalam pembiayaan ekspor melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Fasilitas tersebut memungkinkan UMKM memperoleh kredit berbunga rendah, dari 22-23 persen menjadi 12 persen.

Pemerintah bertekad meningkatkan kemandirian ekonomi, dan daya saing di pasar internasional. Pemberian fasilitas melalui program KUR dan LPEI meningkatkan kemampuan permodalan UMKM. Sejalan dengan hal tersebut, Rencana Kerja Pemerintah tahun 2016 mencantumkan upaya peningkatan daya saing UMKM termasuk dalam sasaran pembangunan dimensi pemerataan antarkelompok pendapatan.

Guna mengatasi permasalahan permodalan UMKM, pemerintah memberikan dukungan fasilitas pembiayaan yang berasal dari perbankan. Dukungan pemberdayaan UMKM dilaksanakan melalui alokasi anggaran pemberian jaminan kredit dalam Program KUR. Data Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa sejak November 2007 sampai dengan November 2014, jumlah KUR yang berhasil disalurkan mencapai Rp159,2 triliun kepada 12.145.201 debitur.

Program KUR berhasil meningkatkan akses UMKM terhadap fasilitas pembiayaan perbankan. Data Bank Indonesia yang dirilis BPS menunjukkan perkembangan kredit UMKM pada Bank Umum mengalami peningkatan. Pada tahun 2012, kredit sektor UMKM sebesar Rp526,3 triliun, meningkat menjadi Rp671,7 triliun pada tahun 2014. Penggunaan kredit bank tersebut sebagian besar, 73 persen, digunakan untuk tambahan modal kerja, sementara sisanya digunakan untuk kegiatan investasi.

Selain melalui program KUR dan LPEI, dukungan Pemerintah terhadap sektor UMKM tercermin dalam alokasi APBN 2015 melalui alokasi dana bergulir. Kebijakan dana bergulir tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2008 untuk penguatan modal bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (KUMKM). Nota Keuangan APBN 2015 menyebutkan dana bergulir telah direalisasikan sebesar Rp4.567,7 miliar kepada 570.350 KUMKM serta menyerap kurang lebih 1.140.700 tenaga kerja.

Jadi dari apa yang kemudian bisa di simpulkan bahwa pemerintah dalam hal ini tentunya peduli terhadap para pelaku UMKM dengan bantuan fiskal yang diberikan.

Berbicara mengenai pandemi covid-19 bantuan yang selama ini menjadi isu panas dikalangan pelaku UMKM mengenai tidak meratanya bantuan yang di berikan kepada mereka bahwa saya merasa ini hanya mengenai tahapan sebab tidak mungkin jika semua Pelaku UMKM sekaligus untuk diberikan bantuan jadi sekali lagi bahwa kita mestinya dapat mencerna dengan baik serta menunggu dengan sabar jika kita sebagai pelaku UMKM.

Penulis: Zulfadli (Mahasiswa Ekonomi syariah IAIM Sinjai)