Larangan Aktivitas Malam di Kampus, Kreativitas Mahasiswa Dibatasi?

ZONATIMES.COM – Kampus adalah tempat yang digunakan mahasiswa untuk menempuh jenjang pendidikan tinggi. Kampus juga merupakan llembaga yang di dalamnya terdapat orang-orang yang memiliki pola pikir bermacam-macam, kemudian disatukan antar mahasiswa dan dosen, tujuannya adalah membentuk karakter seseorang dari tidak tahu menjadi tahu, atau dikenal dalam istilah umumnya yaitu proses pembelajaran di dalam ruang lingkup kampus itu sendiri.

Dunia kampus dimana setiap mahasiswa dengan bebas memilih kehidupan yang mereka mau. Disinilah dituntut suatu tanggung jawab moral terhadap diri masing-masing sebagai individu untuk dapat menjalankan kehidupan yang bertanggung jawab,sesuai dengan moral yang hidup dalam masyarakat.

Selain tanggung jawab individu, mahasiswa juga memiliki peranan sosial, dimana keberadaan dan segala perbuatannya tidak hanya bermanfaat untuk dirinya sendiri tetapi juga harus membawa manfaat bagi lingkungan sekitarnya.

Mahasiswa sering kali disebut-sebut sebagai insan intelek, karenanya haruslah dapat mewujudkan status tersebut dalam ranah kehidupan nyata. Dalam arti menyadari bahwa fungsi dasar mahasiswa adalah bergelut dengan ilmu pengetahuan dan memberikan perubahan yang lebih baik dengan intelektualitas yang ia miliki selama menjalani pendidikan.

Terjadinya gejolak atau permasalahan di dalam kampus seperti permasalahan adanya mahasiswa didapati minum-minuman beralkohol serta berjudi bahkan mengisap sabu-sabu bahkan katanya dijadikan sebagai tempat bercumbu mesra mahasiswa. Inilah yang kemudian melandasi pihak kampus  bersi keras mengeluarkan keputusan pelarangan mahasiswa melakukan aktivitas malam. Namun, keluarnya kebijakan dari pimpinan universitas ternyata ada yang gagal dipahami karena sejatinya dalam mengambil landasan, mereka mengeneralkan data-data yang ada padahal ketika ditelisik lebih mendalam ternyata yang melakukan permasalahan pada aktivitas malam di kampus hanyalah kurang lebih 20℅.

Dengan demikian, dalam mengambil langkah kebijakan seperti ini, menurut pribadi sangat keliru sebab sangat bertentangan dengan salah-satu tujuan negara yang terdapat pada pembukaan UUD NRI 1945 pada alinie ke-4 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bagaimana mungkin dapat mencerdaskan kehidupan bangsa ketika kebijakan tidak memihak kepada kepentingan mahasiswa untuk melakukan kreativitas. Dan juga dijelaskan dalam UUD NRI 1945 pasal 28 bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang-undang” inilah yang keliru dipahami oleh pimpinan universitas.

Benar keadaannya bahwa betul dibuatkan undang-undang/peraturan seperti yang dikeluarkan pimpinan universitas yaitu peraturan tentang kode etik mahasiswa. Namun ini hanya memenuhi sebagian saja dari pasal 28 UUD NKRI 1945, padahal sepatutnya ketika ingin membaca undang-undang haruslah sistematis. Ketika dipahami secara sistematis, maka dalam pembetukan undang-undang/ peraturan harus presentatif secara totalitas dari pasal 28 UUD NRI 1945. Inilah yang mengidikasikan bahwa peraturan harus berlaku secara hierarki, tidak boleh saling tumpan tindih.

Berdasarkan surat edaran pelarangan aktivitas malam bagi Mahasiswa UINAM yang berlaku tanggal 1 Oktober 2019 tentang mengatur waktu, pemanfaatan fasilitas kampus. Hadirnya keputusan ini mempersulit mahasiswa beraktivitas dalam mengembangkan kreativitasnya. Padahal kita mengetahui mahasiswa mempunyai banyak waktu dimalam hari karena disiang harinya ditempa untuk melakukan kegiatan perkuliahan. Mengapa mahasiswa lebih diperuntukkan di kampus beraktivitas karena di kampus merupakan sentral kegiatan mahasiswa.

Plarangan aktivitas malam sama sekali tidak mempunyai relevansi. Hal ini ditandai terjadinya beberapa gejolak seperti adanya aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa karena merasa terbatasi dengan dikeluarkannya keputusan ini yang membuat mahasiswa mengecam pimpinan untuk mencabut keputusan rektor atau mengambil kebijakan yang lain.

Berdasarkan teori asas tujuan hukum bahwa hukum ada 3 yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Asas kemanfaatan sama sekali tidak terealisasikan dengan baik melihat keputusan rektor jauh dari kepentingan mahasiswa karena terkesan banyak berpihak kepada kepentingan pembuat kebijakan, maka dari itu asas kemanfaatan dari salah-satu tujuan hukum telah gugur.

Sementara berdasarkan asas keadilan, keadilan menurut Ali bin Abi Thalib adalah memberikan sesuai dengan porsinya (proporsional), melihat keputusan Rektor UINAM sama sekali tidak mewujudkan keadilan karena menghambat aktivitas mahasiswa dalam berkreasi yang sepantasnya mahasiswa dapatkan, maka dari itu asas keadilan disalah-satu tujuan hukum telah gugur. Asas kemanfaatan dan keadilan telah gugur maka hal ini tidak dapat lagi dikatakan sebagai keputusan yang rasional.

Tidak ada alasan yang rasional melarang mahasiswa beraktivitas di malam hari. Berbagai alasan yang muncul semuanya tidak memenuhi dewasa berpikir dari alasan-alasan yang ada. Ketika menganggap bahwa beraktivitas disiang hari sudah cukup, itu sama sekali tidak cukup karena tuntutan perkuliahan di siang hari sangatlah banyak dan cukup menyita waktu banyak.

Ketika beralasan bahwa aktivitas malam dapat menimbulkan tingkah laku yang buruk seperti main judi dan meminum-minuman alkohol, tempat bercumbu mesra. Ini sama sekali tidak bisa dijadikan alasan untuk melarang aktivitas malam bagi mahasiswa karena hanya kurang lebih 20℅ mahasiswa yang melakukan demikian. Artinya ketika ini dijadikan alasan sama halnya mengeneralkan data-data yang spesifik, ketika mengeneralkan data-data yang spesifik maka sangatlah fatal karena mengopinikan realitas atau fakta-fakta yang terjadi.

Ketika jam malam tidak dibatasi dan yang kemudian akan menjadi keraguan pimpinan universitas adalah perbuatan buruk mahasiswa maka tidak relevan kebijakan yang dikeluarkannya adalah kebijakan larangan aktivitas malam. Melihat hanya ada sekitar 20℅ yang berbuat onar maka kebijakan yang sepatutnya dikeluarkan pimpinan universitas adalah kebijakan meningkatkan keamanan dan Komdis (Komisi Disiplin) untuk memproses lebih lanjut mahasiswa yang melanggar atau berbuat onar dalam kampus, hal ini akan dijelaskan secara intens dibagian solusi.

Larangan aktivitas malam memicu mahasiswa untuk apatis. Dengan adanya larangan aktivitas malam berakibat pada sulitnya mahasiswa menemukan ruang untuk beraktivitas. Sehingga dengan keadaan seperti ini menyebabkan mahasiswa sulit untuk menyalurkan aktivitasnya. Kampus yang dianggap sebagai tempat berkumpulnya orang-orang yang mempunyai pola pemikiran yang kritis serta kaum intelektual tidak dapat lagi terealisasikan dengan baik karena adanya benteng dari kebijakan pimpinan. Sehingga sebagian mahasiswa yang notabenenya dipengaruhi oleh lingkungan intelektual tidak lagi terealisasi karena lingkungan dibatasi oleh kebijakan rektor. Kapabilitas mahasiswa menjadi menurun karena tempat untuk berkreasi dipersempit sehingga hal ini sangat berpotensi membuat mahasiswa untuk apatis.

Larangan aktivitas malam dikampus sangat menciderai ruang gerak dan kreativitas mahasiswa. Tidak sepantasnya pimpinan universitas mengeluarkan kebijakan yang notabenenya mempersempit ruang gerak dan memperlamban kreativitas mahasiswa.

Sebagai solusi dari kebijakan yang ada tentunya yang sangat relevan dan terkesan bijak adalah meningkatkan keamanan dikampus dan Komdis (Komisi Disiplin). Dengan meningkatkan keamanan dikampus tentu dapat meminimalisir terjadinya kerusuhan-kerusuhan yang diragukan pimpinan universitas dan ini lebih bersifat represif. Namun, tidak hanya sebatas ini karena akan ada lembaga Komdis (Komisi Disiplin) yang bertujuan mengatur dan memberikan sanksi bagi pelanggar yang maksimal sanksinya adalah Droup Out. Komdis (Komisi Disiplin) ini bersifat represif sekaligus preventif karena menjadi momok bagi mahasiswa yang melanggar. Solusi yang saya tawarkan ini lebih terkbookesan bijak serta meningkatkan mahasiswa akan melek aturan. Sehingga tidak lagi terjadi diskrevansi antara pembuat kebijakan dengan mahasiswa.

Ditulis: A. Pensa Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara UIN Alauddin Makassar.

Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Leave a Comment