Omnibus Law Lebih Ganas Dari Covid-19, Benarkah?

ZONATIMES.COM, Makassar – Saat ini dunia digegerkan dengan munculnya Virus Corona atau biasa disebut dengan Covid-19, dimana kemunculan Covid-19 membuat perekonomian seluruh negara menurun secara drastis, salah satunya Indonesia. Indonesia terancam akan menghasilkan krisis keuangan.

Namun, disayangkan di tengah situasi seperti ini pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersikukuh untuk mendorong terbitnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Cipta Kerja. Bahkan DPR menyepakati RUU tersebut untuk dilanjutkan bahasannya ke Badan Legislasi DPR.

Kepala Pusat Penelitian Ekonomi (P2E) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Agus Eko Nugroho menjelaskan kegigihan penguasa dalam meloloskan Omnibus Law lantaran pemerintah ingin mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan mempermudah investasi dan melonggarkan regulasi ketenaga kerjaan.

Pemerintah menganggap Omnibus Law diperlukan untuk menstimulus perekonomian nasional yang terhempas krisis apalagi di tengah pandemi Covid-19. Senator Fachrul Razi Wakil Ketua Komite I DPD RI mengatakan rencana disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja lebih berbahaya dari Virus Corona.

Alasannya Omnibus Law akan melemahkan peran masyarakat dan hilangnya kedaulatan sebuah negara. Pengesahan Cipta Kerja atau Cilaka di tengah pandemi Covid-19, menunjukkan sikap pemerintah terkesan memaksakan RUU ini cepat disahkan.

“Karena situasi Covid-19 tentu tidak dibolehkan ada aksi dan lain sebagainya, maka itu dengan mudah RUU ini dibahas dan disahkan oleh pihak yang memiliki kepentingan di balik itu semua,” jelas Fachrul.

Selain itu, Fachrul kembali menuturkan bahwa ini merupakan sebuah tabir baru yang harus kita lawan bersama, Covid-19 yang begitu parah dan berbahaya. Apabila Rancangan Undang-Undang Cilaka ini disahkan dalam situasi seperti ini maka akan lebih berbahaya dari virus yang sedang melanda.

Untuk menggagalkan pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang ini, ratusan hingga ribuan buru dan mahasiswa mendatangi Gedung DPR RI untuk melakukan aksi demonstrasi terhadap penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Aksi unjuk rasa ini tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang terdiri dari KASBI, KPBI, Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) SINDIKASI, dan Solidaritas Pekerja Viva (SPV). Kemudian, Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), dan Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia, LBH Jakarta, AEER, KPA, GMNI UKI, Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI), Federasi Pelajar Indonesia (Fijar), LMND DN, Badan Eksekusif Mahasiswa (BEM) Jentera, dan Lainnya.

Namun, pemerintah seakan-akan tidak mendengar jeritan rakyatnya sehingga senin (05/10/2020) kemarin DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. Rapat paripurna ini dihadiri oleh 61 anggota secara fisik dan 195 secara virtual.

Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dinilai akan merugikan rakyat Indonesia terutama buruh/pekerja, mengabaikan HAM, anti-lingkungan hidup, dan lainnya. Hal ini membuat para buruh mengatakan akan tetap melaksanakan “mogok nasional” dan unjuk rasa selama tiga hari mulai 6-8 oktober meskipun DPR dan pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Aksi mogok nasional para buruh diketahui mulai dilakukan sejak selasa kemarin di berbagai wilayah Indonesia. Undang-Undang ini diprotes keras oleh kalangan pekerja karena dinilai menguntungkan pengusaha dan cenderung melemahkan pekerja.
Cara pemerintah yang dianggap “tak transparan” dalam proses pembahasan Omnibus Law inilah yang semakin mengundang sekelompok buruh dan organisasi masyarakat untuk melakukan aksi besar-besaran. Apalagi di tengah wabah pandemi Covid-19 ini, justru bisa menyebabkan kemunduran besar untuk mengendalikan Covid-19.

Dilansir dari CNBC Indonesia, adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, dan Cilegon. Berikutnya Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Sidoarjo, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. Lalu, berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram. Lombok, Ambon, Makassra, Gorontalo, Manado, Bitung, Kendari,Morowali, Papua, dan Papua Barat.

Menurut Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha/berjuang sekuat-kuatnya bagaimana mendesak agar terjadi pembatalan terhadap Omnibus Law. Pengalaman kami dulu, beberapa kali, misalkan pemerintah ingin melahirkan suatu regulasi, ketika ini bertentangan dengan prinsip dan asas konstitusi dan Pancasila, sekuat mungkin harus diperjuangkan.

“Tidak boleh dibiarkan dan pasrah dalam keadaan yang semakin tidak baik,” ucapnya.

Berdasarkan amanat UU Cipat Kerja diwajibkan membuat PP untuk mengatur hal-hal yang lebih teknis dalam sektor tenaga kerja. Berdasarkan draf terakhir UU Cipta Kerja terdapat 21 PP yang harus dibuat pemerintah untuk mengatur lebih rinci pasal-pasal yang bersifat umum. Di antaranya hal-hal yang masuk dalam protes buruh, yaitu tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, kebijakan pengupahan, dan penetapan formula upah minimum.

Penulis: Risdayana/Jurusan Akuntansi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar