Opini: Menyoal Larangan Perkawinan Anak

ZONATIMES.COM, Makassar – Hari Anak se-Dunia baru saja berlalu, tepatnya 20 November. Tema tahun ini adalah “a day to reimagine a better future for every child”. Artinya, hari ini bakal diperingati untuk membentuk kembali masa depan anak yang lebih baik. Dari tahun ke tahun, seremonial hari anak seolah tak memberi perubahan ke arah yang lebih baik.

Kondisi anak di seluruh dunia, termasuk di Indonesia sangat memprihatinkan. Menurut sebuah laporan setebal 78 halaman, Situasi Anak di Indonesia dari UNICEF, 9 dari 10 anak terdampak kemiskinan dalam hal: makanan dan gizi, kesehatan, pendidikan, air, sanitasi, dan perlindungan anak. Kondisi ini menyeret problem lain yang tak berkorelasi secara signifikan, yakni isu perkawinan anak.

Sulsel termasuk provinsi dengan jumlah perkawinan anak cukup tinggi. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk KB) Sulsel, dr. Fitriah Zainuddin mengatakan bahwa pemerintah provinsi terus melakukan langkah dalam menekan jumlah perkawinan anak.

“Pencegahan perkawinan anak merupakan mandatory negara yang dimandatkan Bapak Presiden Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan merupakan tanggung jawab semua pihak untuk turut melakukan sosialisasi mengenai pencegahan perkawinan anak. Karena Perkawinan anak merupakan bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan pelanggaran hak anak,” urainya (Mediasulsel.com, 4/11/2020).

Perkawinan anak terus mengemuka dengan berbagai dalih. Ancaman kemiskinan, rentan perceraian hingga anak yang terlahir stunting ditengarai akan melanda pasangan anak tersebut. Selanjutnya, pemerintah membuat regulasi untuk menekan jumlah perkawinan anak, salah satunya dengan merevisi batas usia menikah.

Menurut UU Perkawinan yang baru, yakni UU No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa batas minimal menikah laki-laki dan perempuan adalah usia 19 tahun. Namun, menurut UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Ada yang rancu dari UU di atas, dimana usia terkategori anak dan pelarangan perkawinan anak terlihat tidak sinkron. Jika ditelisik, akan terlihat kesimpangsiuran dalam hal konten. Pun, jika ditinjau dari aspek psikologis, idealnya usia 18 tahun itu adalah usia dimana anak sudah matang secara fisik dan mental. Lalu, mengapa perkawinan anak dianggap menjadi sesuatu yang berbahaya?
Produk Hukum Sekuler

Tak dapat dipungkiri, pengrusakan generasi terjadi secara sistemik. Ini dapat kita indera dari berbagai tayangan TV dan atau media sosial yang sarat dengan liberalisasi dan gaya hidup hedonis. Akibatnya, beragam kejahatan anak seperti; seks bebas, narkoba, begal, bahkan pembunuhan serta masih banyak jenis kejahatan lain yang diluar nalar manusia. Kesemua hal tersebut berlangsung secara kontinu dan massif. Pemandangan yang lumrah di negeri ini, tersebab belum adanya hukum yang jelas dan tegas.

Regulasi dalam sistem saat ini, menempatkan usia anak sebagai insan yang tak tersentuh hukum. Berbagai kerusakan dan pelanggaran yang dilakukan anak, bagaikan buah simalaka. Inilah dilema negeri yang menerapkan sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem yang membuat regulasi sesuai kepentingan manusia, sangat rentan terjadi kesalahan dan atau kecurangan.

Perkawinan yang sedianya dapat menyelamatkan anak dari seks bebas dan masalah lainnya, malah dipersulit. Padahal, fakta-fakta yang bertebaran, menunjukkan bahwa sistem sekulerlah pangkal dari semua kerusakan ini. Sistem yang dianut negeri ini meniscayakan hal tersebut terjadi, karena paradigma berpikir yang memang sudah rusak dari asasnya.

Islam Solusi Hakiki

Seyogianya, penguasa lebih fokus memikirkan regulasi untuk perbaikan generasi. Menjauhkan anak dari produk hukum yang terlahir dari rahim Kapitalisme. Tidak menerima paham yang jelas-jelas merusak generasi; seperti liberalisme, hedonisme, dan paham lain sebagai produk akal manusia yang lemah dan terbatas.

Islam hadir dengan seperangkat aturan yang sempurna, termasuk hal pernikahan. Berawal dari pengaturan sistem pergaulan. Baik itu terkait hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom, hukum menikah di usia dini, hingga upaya negara mem-filter tayangan-tayangan yang berpotensi merusak (tidak syar’i).Terpenting bahwa seluruh aturan yang dijalankan negara adalah aturan yang berasal dari Sang Khalik.

Perkawinan dalam Islam adalah perkara yang agung. Bahkan dalam sebuah hadis disebutkan bahwa menikah adalah menyempurnakan separuh agama. Oleh sebab itu, Islam sangat detil mengatur tentang pernikahan. Perlu kematangan dalam segala aspek, bukan semata berdasar usia. Negara sebagai pengatur seluruh urusan umat, mengkondisikan semuanya berjalan sesuai aturan-Nya. Meniscayakan gerbang pernikahan sebagai salah satu ibadah yang bergelimang pahala dan tercipta ketenteraman didalamnya, bukan malah sebaliknya.

Wallahua’lam bis Showab.

Oleh: Dr. Suryani Syahrir (Dosen dan Pemerhati Generasi)